7 September 2024
Indeks

Pajak Barang & Jasa Tertentu atas Listrik Dinilai Sangat Bebani Masyarakat Miskin Muna Barat

  • Bagikan
Laode Harlan Sadia

SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Pemkab Mubar) bersama PT PLN (Persero) Unit Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan (UP3) Bau-bau melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik, yang dilaksanakan di aula kantor bupati, Selasa (4/6/2024) tadi.

Suksesnya penandatanganan MoU tersebut mendapat tanggapan serius dari Dewan Pimpinan Cabang Banteng Muda Indonesia (DPC BMI) Muna Barat. Menurut, Ketua DPC BMI Mubar, Laode Harlan Sadia bahwa Pemkab Mubar terlalu bangga dengan capaian target pajak yang berasal dari uang rakyat.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Kok Pemkab Mubar bangga ya. Kan pajak ini sama dengan upeti hanya bahasanya saja yang dibuat komersil,” kata Ketua DPC BMI Mubar, Laode Harlan Sadia melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa (4/6/2024) malam.

Laode Harlan yang juga caleg terpilih DPRD Mubar menyayangkan pernyataan Pj Bupati Mubar, La Ode Butolo bahwa pemerintah daerah telah mempunyai wewenang untuk memungut pajak kepada rakyat melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas tenaga Listrik. Apalagi, kata Harlan bahwa listrik ini telah menjadi kebutuhan wajib masyarakat tanpa mengenal golongan.

“Harusnya pemerintah hadir untuk memberikan subsidi kepada masyarakat menengah ke bawah dalam pengenaan pajak atas tenaga listrik ini. Pajak listrik ini cukup besar loh, kalau tidak salah itu sekitar 8% dari DPP (dasar pengenaan pajak), bagi golongan menengah ke atas mungkin angka 8% ini kecil, tapi bagi masyarakat miskin ini sangat membebani masyarakat,” tuturnya.

Kata Harlan, dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945, pasal 33 Ayat 2, jelas bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Kemudian, dilanjutkan pada ayat 3 bahwa perekonomian nasional dilaksanakan dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, dan lain-lain.

Kemudin pada Pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, dan ayat 2 yakni jaminan sosial bagi masyarakat tidak mampu, serta ayat 3 nya bahwa negara bertanggung jawab atas fasilitas umum yang layak.

“Jadi, pertanyaan saya cukup sederhana, apakah amanah undang-undang ini telah dijalankan oleh Pemda Mubar atau belum?,” tanyanya.

Ia sangat mendukung langkah Pemkab Mubar terkait capaian target pendapatan asli daerah (PAD), tapi kalau hanya berharap dari pajak, itu sangat keliru.

“Saya berharap mudah-mudahan PAD-nya digunakan untuk kemakmuran rakyat, jangan sampai PAD-nya hanya dirasakan oleh kaum tertentu,” ucapnya.

Angka kemiskinan di Mubar adalah 13%, dan masih di atas rata-rata angka kemiskinan Provinsi Sultra yaitu 12%. Untuk itu, ia meminta pemerintah harus mampu mempresur angka kemiskinan ini, mengurangi angka pengangguran, membuka lapangan kerja, bukan malah melegitimasi pajak-pajak yang dapat membebankan rakyat.

Sebagai informasi, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan salah satu sumber PAD Kabupaten Muna Barat (Mubar). Pada 2023 lalu, PAD Mubar dari PPJ mencapai Rp1,17 miliar.

Untuk itu, Pemkab Mubar bersama PT PLN Unit Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan (UP3) Baubau melakukan penandatanganan MoU tentang Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik, bertempat di aula kantor bupati, Selasa (4/6/2024). (===)

 

Kontributor: Adin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan