16 September 2024
Indeks

Lima Calon Bupati Muna Dinyatakan Sehat

  • Bagikan
3874142133 Lima Calon Bupati Muna Dinyatakan Sehat

SULTRATOP.COM, RAHA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna saat ini memasuki tahapan penelitian kepada lima calon kepala daerah. Penelitian tersebut mengenai kelengkapan dokumen seperti informasi kesehatan, ijazah, dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bahkan laporan pajak paslon.

Komisioner KPU Muna Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, La Ode Ngkumabusi, mengatakan, mengenai laporan kesehatan, RSUD Bahteramas Kendari yang ditunjuk oleh KPU Muna telah selesai melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati Muna sejak 2 September 2024.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Berdasarkan laporan tim dokter RSUD Bahteramas Kendari, dari hasil pemeriksaan lima pasangan calon Bupati Muna, dinyatakan sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” terang Ngkumabusi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/9/2024).

Paslon Rajiun-Purnama menjalani pemeriksaan kesehatan sejak 29 Agustus lalu menyusul pada 31 Agustus 2024 empat paslon yakni Kardini-Noor disusul Abdul Rahman-AJB lalu paslon Bachrun-Asrafil serta terakhir paslon Ringa Jhon-Syarifuddin.

“Jika dokumen para calon bupati sudah memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, namun jika belum lengkap akan diberi waktu tiga hari untuk melengkapi,” kata Ngkumabusi.

Selain itu, KPU juga mengurai soal verifikasi calon bupati berstatus ASN yang maju Pilkada Serentak 2024 harus mengundurkan diri tertera di Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 Ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 Ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

“PKPU sudah menegaskan ASN saat mendaftar pencalonan pilkada di KPU harus mengundurkan diri,” ujarnya.

Kata Ngkumabusi sesuai PKPU tanda terima permohonan pengunduran diri, setelah masa penetapan calon belum terbit maka harus ada laporan dari atasan bahwa ia sedang mencalonkan diri maju pilkada.

“Jika masa penetapan calon belum terbit surat pemberhentian maka KPU hanya menagih bukti surat pemberhentian masih tengah berproses,” jelasnya.

Calon kepala daerah dari ASN, TNI dan Polri berdasarkan PKPU harus berhenti dari statusnya saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU pada 22 September mendatang.

Selain itu, aturan bagi ASN ini telah ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon. (—-)

Kontributor: Nasrudin
Editor: Ilham Surahmin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan