SULTRATOP.COM, KENDARI – Lahan warga Tunggala Dalam (Baito), Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari diduga diserobot oleh seorang wanita berinisial JU.
Salah satu warga Tunggala yang juga merupakan anak dari pemilik tanah yang diduga diserobot, Erik Lerihardika, mengaku heran karena tanah tersebut tiba-tiba diklaim oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, menurutnya, tanah tersebut telah bersertifikat atas nama pihak lain.
Erik menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli oleh orang tuanya pada tahun 2013 dari pemilik sebelumnya, Suharto.
“Tanah itu sudah jelas kami beli, ada saksi, tapi tiba-tiba sekarang sudah jadi sertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” ungkapnya.
Warga lainnya, Harjun, mengatakan bahwa penyerobotan tersebut bukan yang pertama kali terjadi. Ia menyebut, sudah beberapa kali ada pihak yang datang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik orang tua mereka.
Harjun juga mengaku memiliki bukti kepemilikan yang sangat kuat, seperti alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen pendukung lainnya.
“Ini sudah beberapa kali ada yang mengaku. Tahun lalu kami juga sempat dilaporkan ke Polres oleh orang yang berbeda, tetapi mereka kalah karena tidak bisa membuktikan dasar kepemilikan tanah. Kali ini yang mengklaim adalah ibu berinisial JU. Tiba-tiba mengklaim tanah kami dan mengaku sudah memiliki sertifikat,” ujarnya.
Sebelumnya, warga dan pihak yang diduga menyerobot lahan sempat menggelar pertemuan di kantor Lurah Wuawua untuk mempertanyakan sertifikat tanah yang baru diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, pihak terduga penyerobot enggan menunjukkan bukti kepemilikan dan justru melaporkan persoalan tersebut ke Polda.
Merasa dirugikan, warga kini tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum dan menyiapkan langkah hukum atas dugaan penyerobotan tanah tersebut.
Usai bertemu dengan warga pada Rabu (24/12/2025), Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, menyatakan siap mengawal dan memberikan bantuan hukum kepada delapan warga Tunggala tersebut apabila digugat ke pengadilan dalam kasus dugaan penyerobotan lahan ini.
Andre juga telah meminta warga untuk menyiapkan dan mengumpulkan seluruh bukti yang dimiliki, termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT), PBB, dan dokumen pendukung lainnya.
“Saya sudah mengarahkan warga untuk menyiapkan semua berkas dan bukti kepemilikan tanah apabila nantinya perkara ini berlanjut ke pengadilan,” kata Andre. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani















