28 October 2024
Indeks

Kronologis Dua Warga Mubar Cekcok Masalah Lahan dan Berujung Penganiayaan Pakai Parang

  • Bagikan
Kronologis Dua Warga Mubar Cekcok Masalah Lahan dan Berujung Penganiayaan Pakai Parang
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti didampingi Kasatreskrim, AKP Asrun, Kapolsek Sawerigadi, Ipda Suhardi saat melakukan press rilis perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban LOS mengalami luka berat, yang dilaksanakan di Makopolres Muna, Senin (28/10/2024). (Foto Istimewa)

SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Muna mengungkap tindak pidana dua warga di Muna Barat (Mubar) saling cekcok yang berujung penganiayaan memakai parang. Kejadian ini akibat masalah lahan.

Kejadiannya pada hari Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 06.30 Wita. Dimana,

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Korban berinisial LOS, seorang kepala sekolah warga Desa Wandoke, Kecamatan Tikep, dan pelaku berinisial AMR merupakan warga Desa Marobea, Kecamatan Sawerigadi.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, pada Minggu sekitar pukul 06.30 WITA terjadi tindak pidana penganiayaan. Lokasinya di Desa Lakalamba, tepatnya di kebun milik tersangka.

“Tempat kejadiannya ini di persawahan di Desa Lakalamba tepatnya di kebun milik tersangka AMR, dekat dengan perbatasan Desa Lakalamba dan Lawada,” kata Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti saat melakukan press rilis terkait kasus ini di Polres Muna, Senin (28/10/2024).

Adapun kronologis kejadian ini pada Minggu (27/10/2024), sekitar pukul 06.00 WITA pelaku AMR diajak oleh keluarganya berinisial AW pergi ke Desa Lakalamba untuk mengambil batang padi. Lanjut dia, batang padi tersebut akan digunakan sebagai obat untuk anak AW.

Pelaku AMR pun mengambil parang dan pergi ke kebun miliknya memotong batang padi yang dibutuhkan oleh AW.

“Jadi, saat pelaku AMR bersama AW melintas di depan kebun milik orang tuanya, AMR melihat motor milik korban LOS yang diparkir di depan kebun milik orang tuanya. Namun, saat itu AMR dan AW terus menuju ke persawahan untuk mengambil batang padi,” jelasnya.

Usai mengambil batang padi, tambah Indra, pelaku AMR dan keluarganya AW langsung pulang ke rumahnya di Desa Marobea. Akan tetapi, sekitar pukul 06.30 Wita, AMR kembali melintas dan singgah di kebun milik orang tuanya.

Indra membeberkan alasan pelaku AMR ini singgah di kebun orang tuanya hanya ingin bertemu dengan korban LOS ini. Kemudian, AMR menanyakan kepada korban LOS terkait lahan milik orang tuanya yang diserobot oleh korban.

“AMR memanggil LOS yang sedang berada di dalam kebun. Namun, saat itu LOS tidak menghiraukan panggilan AMR. Karena tidak dihiraukan panggilannya, AMR pergi menuju ke belakang sebuah pondok yang berada di dalam kebun tersebut dan melihat LOS sudah memegang sebuah balok,” ungkapnya.

“Dengan memegang balok kayu, LOS datang menghampiri pelaku AMR dan menyerangnya dengan cara memukulkan balok ke arah AMR dan ditangkisnya. Tetapi, pukulan balok kayu itu mengenai tangan AMR,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Indra, LOS kembali mengejar AMR dengan niat memukulnya kembali. Sehingga, pelaku AMR langsung mengayunkan parang yang dipegangnya dan mengenai kepala sebelah kiri korban.

“Korban (LOS) terus melakukan penyerangan ke arah AMR menggunakan balok kayu. Namun, pelaku kembali mengayunkan parang dan mengenai pipi bagian kiri LOS. Kemudian, AMR kembali mengayunkan parang kearah LOS dan mengenai lutut sebelah kirinya. LOS sempat berkata kepada AMR untuk berhenti melakukan penganiayaan terhadapnya dan pelaku langsung meninggalkan korban,” ucapnya.

Usai pelaku AMR melakukan aksinya, kata Indra, ia kemudian menyerahkan diri ke Polres Muna untuk mengamankan dirinya. Sementara, korban LOS mengalami luka robek pada bagian pipi sebelah kiri, bagian lutut sebelah kiri, dan bagian kepala dan pelipis sebelah kiri.

“Pelaku AMR bersama barang buktinya (parang) yang digunakan untuk melakukan penganiayaan telah diamankan di Polres Muna,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AMR dikenakan Pasal 251 Ayat 2 KHUP Subs Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman untuk Pasal 351 ayat 2 hukuman lima tahun penjara. Dan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. (B/ST)

Kontributor: Adin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan