SULTRATOP.COM, KENDARI – Seorang perempuan di Kendari, DRA (21) diperkosa oleh seorang sopir angkutan umum (angkot), HMT (35). Aksi bejat itu terjadi saat DRA menggunakan fasilitas kendaraan umum jurusan Wua-wua/Baruga.
DRA merupakan seorang perempuan penyandang disabilitas mental atau berkebutuhan khusus.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat itu, korban naik ke mobil angkot tersangka yang sedang parkir dan menunggu penumpang di depan SMKN 3 Kendari.
Saat itu korban dari SMKN 3 Kendari hendak menemui mantan gurunya untuk membawakan buah. Akan tetapi, saat itu guru korban belum sempat menemuinya karena sedang menjalani rapat sekolah.
“Kemudian korban pulang dan naik di mobil tersangka yang mana pada saat itu bersamaan dengan murid SMKN 3 Kendari pulang sekolah, sehingga tersangka menyuruh korban duduk di depan karena tempat penumpang yang bagian belakang sudah penuh,” ungkap Fitrayadi via pesan WhatsApp pada Selasa (20/2/2024).
Dalam perjalanan, tersangka memperhatikan tangan korban (ada kelainan). Sehingga, tersangka langsung menawarkan kepada korban untuk mengurut tangannya dan disetujui oleh korban.
Setelah penumpang lain turun, tersangka langsung membawa korban ke salah satu hotel di jalan Jati Raya, Kota Kendari. Saat di dalam kamar, tersangka langsung menutup pintu dan langsung menyuruh korban baring.
“Jangan kau kasih tahu orang, kalau kau kasih tahu orang, tidak aman hidupmu,” ancam pelaku kepada korban.
Tersangka kemudian menjalankan aksi bejatnya dengan mulai mengurut-urut tangan korban. Setelah itu tersangka memperkosa korban.
Tersangka kemudian dilaporan warga pada 19 Februari 2024 tentang terjadinya pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah terjadi tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan. Tersangka berhasil diringkus oleh Buser-77 Satreskrim Polresta Kendari di depan SMKN 3 Kendari saat hendak menunggu penumpang.
Atas tindakannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal 285 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (===)
Kontributor: M1