SULTRATOP.COM, KENDARI – Seorang perempuan inisial ND (23) yang bersatus sebagai menantu terungkap menjadi otak pembunuhan mertuanya sendiri, M (51) di Kendari pada 7 April 2024 lalu.
Sebelum terungkapnya kasus tersebut, kepolisian telah menemukan banyak kejanggalan pada peristiwa itu. Awalnya berdasarkan keterangan dari ND yang terjadi adalah perampokan dan kekerasan.
“Namun berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan bahwa tidak ada yang seperti disampaikan oleh menantu korban,” ungkap Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko di Kendari pada Rabu (17/4/2024).
Awalnya, ND bertemu dengan yang menjadi eksekutor yakni MF (21) di depan salah satu ATM BRI di Kendari pada pukul 08.00 Wita sebelum pergi ke rumah mertuanya di Sampara, Kabupaten Konawe. Diketahui MF merupakan tetangga dari mertua ND yang menjadi korban.
Setelah bertemu di lokasi itu, ND mengajak MF untuk makan bakso di salah satu rumah makan di Kendari. Rencana pembunuhan kemudian dibahas di rumah makan tersebut.
Setelah menyusun rencana, ND yang tinggal di BTN Rizki Kendari berangkat bersama suami dan anaknya ke rumah mertuanya di Sampara, Kabupaten Konawe. Setelah sampai di Sampara, ND mengajak mertuanya untuk belanja di Kendari tapi suami dan anaknya tidak diajak.
Begitu sampai di Kendari, ND langsung menuju ke Indogrosir bersama korban untuk berbelanja barang. Setelah itu, ND dan mertuanya berbelanja bawang di Pasar Anduonohu.
ND kemudian mengarahkan kendaraannya menuju ke bundaran Citraland, lalu memutar balik dan menuju ke jalan Madusila Anduonohu tempat kejadian pembunuhan tersebut.
“Dia (ND) parkir di dekat DPRD kota Kendari. Di situlah tersangka yang satunya yaitu MF masuk ke dalam mobil. Pada waktu MF masuk ke dalam mobil, korban sempat bertanya kepada ND βini siapa?β, dan ND menjawab bahwa MF adalah sepupunya,” jelas Kapolresta Kendari.
Posisi eksekutor itu, duduk di bagian belakang dalam mobil. Setelah mobil jalan, MF melakukan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tambang dan menusuk korban sebanyak 10 kali menggunakan pisau yang telah disiapkan sebelumnya.
Usai MF menjalankan tugasnya, ND kemudian berteriak meminta tolong kepada pengendara yang lewat dengan berpura-pura telah terjadi pencurian dan kekerasan (curas). Padahal perhiasan, HP dan uang telah diserahkan kepada MF.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian bahwa benar yang menyuruh melakukan pembunuhan itu adalah ND, menantu dari korban.
Belakangan, ND mengakui bahwa menjanjikan uang sebesar Rp15 juta kepada MF untuk menghabisi nyawa mertuanya. Ia mengaku sakit hati karena mertuanya selalu ikut campur dalam urusan keluarganya.
“Rp10,3 juta yang sudah dia terima. Totalnya Rp15 juta,” ucap ND.
Untuk menutupi kejadian itu, ND merekayasa laporan ke Polsek Poasia dan warga sekitar bahwa ia bersama mertuanya mengalami pembegalan hingga penusukan terhadap mertuanya. Sementara ia hanya mengalami luka memar di pipi akibat tamparan.
Atas tindakan itu, kedua pelaku dijerat pasal 430 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (===)
Kontributor: Ismu Samadhani