SULTRATOP.COM, KENDARI – Kronologi peluru nyasar yang mengenai punggung bocah perempuan di Kendari terungkap. Proyektil peluru ternyata berasal dari tim patroli kepolisian yang sempat mengeluarkan tembakan peringatan.
Polisi mengeluarkan tembakan peringatan ke atas saat sedang mengejar pelaku yang menahan masyarakat dengan membawa sebilah samurai, pada Minggu 11 Februari 2024 dini hari. Lokasi tembakan ini tidak jauh dari lokasi korban SF yakni berjarak 1,2 kilometer.
Kejadian tersebut berawal saat aparat kepolisian mendapatkan laporan dari warga di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu bahwa ada sekelompok pemuda yang membawa pedang samurai dan mengancam para pengendara yang lewat.
Tim Patroli Perintis Polda Sultra yang dekat dari lokasi kejadian langsung bergerak ke lokasi yang diaporkan. Sesampainya di lokasi, anggota polisi mendapatkan ancaman dari salah satu pelaku berinisial T.
Saat di TKP, salah satu remaja berinisial T mengancam anggota sehingga diberikan tembakan peringatan. Proyektil peluru dari tembakan peringatan itu menembus kamar SF sekitar pukul 05.00 disertai bunyi benturan keras atap seng dan plafon.
Peluru nyasar itu langsung mengenai punggung korban tapi tak begitu dalam sehingga proyektil itu langsung terlepas ke samping bantal. Sementara darah tampak mengucur dari punggung kiri atas dari lubang luka akibat peluru.
Korban pun yang masih berusia 13 tahun ini langsung menangis dengan kondisi darah keluar dari punggungnya. Kemudian, SF langsung dibawa ke Rumah Sakit Dr. Ismoyo dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Mandonga.
Hasil pemeriksaan rumah sakit, luka akibat peluru kesasar itu tidak terlalu dalam, pendarahan tidak aktif, dan hasil rontgen ada sisa fragmen masih tertinggal dalam tubuh sehingga harus dioperasi.
Perkembangan terakhir setelah dilakukan operasi, kondisi korban kini sudah mulai membaik usai menjalani operasi di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.
Sementara itu, polisi telah mengamankan pelaku T yang mengancam pihak kepolisian di balik jeruji besi Mapolsek Mandonga. Ia diamankan bersama sebilah samurai yang digunakannya saat mengancam.
“Pelaku T akan dikenakan Undang-Undang Darurat membawa senjata tajam,” tutur Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko. (*)
Penulis: M1