SULTRATOP.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan bimbingan teknis (bimtek) untuk memperkuat pemahaman terkait prosedur pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, yang meliputi pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah Sultra. Acara ini berlangsung di salah satu hotel Kendari, pada Minggu malam (10/11/2024).
Ketua KPU Sultra, Asril, menegaskan bahwa bimbingan teknis yang diadakan secara intensif baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bertujuan untuk meminimalisasi potensi kesalahan teknis saat pelaksanaan pemungutan suara. Menurutnya, dengan jumlah pemilih yang mencapai sekitar 2,7 juta jiwa, tanggung jawab KPU untuk menghasilkan pemimpin yang dipilih secara adil dan akurat sangat besar.
“Jangan main-main mengikuti kegiatan ini, karena anggaran negara yang kita gunakan sangat besar. Masyarakat Sultra berharap besar kepada kita semua untuk menghasilkan pemimpin yang terbaik di daerah,” ujar Asril.
Asril menambahkan bahwa kegiatan ini sangat penting karena berfokus pada tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Melalui bimtek ini, ia berharap para peserta dapat saling berbagi pengetahuan dan memastikan semua prosedur berjalan sesuai regulasi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk berbagi ilmu, memastikan metode yang digunakan tidak bertentangan dengan aturan, dan agar kita bekerja maksimal pada tanggal 27 nanti. Mohon fokus, jangan bermain-main hingga tugas selesai,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan seluruh peserta, khususnya anggota PPK dan PPS, untuk menjaga integritas dan tidak tergoda oleh rayuan dari pasangan calon.
“Jumlah kita di provinsi hanya 5 orang, tapi di kabupaten/kota ada 85 orang, di PPK 1.105 orang, dan di PPS 6.855 orang. Harapan masyarakat ada di pundak kita. Semoga kita semua bisa menjaga kepercayaan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Teknis, Baharuddin, menjelaskan bahwa bimtek ini diadakan sebagai langkah koordinasi untuk memastikan pemahaman menyeluruh di setiap tingkatan penyelenggara, baik di tingkat kabupaten/kota hingga badan adhoc. Harapannya, seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara nanti dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (B/ST)
Penulis: Bambang Sutrisno