22 September 2024
Indeks

KPU Kota Kendari Resmi Tetapkan 5 Pasangan Calon Wali Kota

  • Bagikan
KPU Kota Kendari Resmi Tetapkan 5 Pasangan Calon Wali Kota
PENETAPAN CALON - KPU Kota Kendari dan Bawaslu beserta liasion officer dari masing-masing pasangan wali kota melakukan sesi pengambilan gambar setelah penyerahan surat penetapan. (Foto: M5/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan 5 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada Serentak 2024, Minggu (22/9/2024).

Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh mengatakan, hari ini pihaknya telah menggelar rapat pleno tertutup tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari 2024 sebanyak 5 pasangan calon.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kelima pasangan calon tersebut adalah Siska-Sudirman, Giona-Subhan, AJP-Asli, Yudhianto-Nirna, dan Razak-Afdhal.

Ia menambahkan, salinan keputusan untuk para pasangan calon telah dibagikan ke masing-masing liasion officer (LO). Tahapan selanjutnya yakni pengundian dan penetapan nomor urut.

“Penetapan nomor urut ini insyaallah akan kami laksanakan di halaman KPU Kota Kendari pada malam hari, besok,” ucapnya.

Adapun yang boleh masuk maksimal 30 orang, terdiri dari partai pengusung, keluarga dan tim pendukung untuk masing-masing pasangan calon dan semuanya harus mengunakan ID card.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin mengimbau kepada paslon yang sudah resmi ditetapkan untuk taat pada ketentuan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2024 tentang Kampanye. Ketika sudah ditetapkan mereka telah dinyatakan terikat.

Pertama tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye atau pun dapat diartikan dalam kualifikasi dalam kegiatan kampanye, sejak hari ini ditetapkan sampai pada tanggal 25 November.

Kedua, mengimbau tim pasangan calon untuk menurunkan dan mengganti alat peraga kampanye sebagaimana dalam ketentuan akan difasilitasi oleh KPU serta ditambah oleh masing-masing calon sebanyak 200 persen.

“Yang bertebaran luas di dalam kota itu belum dapat disebutkan sebagai alat peraga kampanye (APK) atau alat peraga sosialisasi (APS),” ujarnya. (B/ST)

Penulis: M5
Editor: Jumriati

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan