SULTRATOP.COM, KENDARI – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Rawat Inap VIP di BLUD RSUD Kabupaten Bombana memasuki babak baru. Tiga tersangka, termasuk seorang pegawai negeri sipil, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana setelah diserahkan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (21/11/2024).
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan perencanaan dan pembangunan gedung tersebut.
Proyek ini menggunakan dana dari APBD yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020-2021 dan dana pinjaman daerah tahun 2020-2022.
βPara tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP,β ungkap Dody.
Adapun ketiga tersangka yang ditahan adalah:
- Andi Muhammad Kamal, seorang PNS di Dinas PUPR Kabupaten Bombana.
- Muhammad Arwin Kurniawan, karyawan swasta.
- Anwar Syadat Syam, karyawan swasta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari, terhitung sejak 21 November 2024 hingga 10 Desember 2024.
Proyek pembangunan Gedung Rawat Inap VIP yang seharusnya meningkatkan layanan kesehatan justru terjerat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
Kasus itu bermula ketika ada temuan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra). Bangunan VIP RSUD itu menelan anggaran sekitar Rp9,4 miliar.
Dari hasil pemeriksaan tim ahli yang kompeten ditemukan objek fondasi bangunan bagian belakang gedung VIP RSUD Bombana perlu diperbaiki. Kasus ini kemudian bergulir dari Inspektorat Kabupaten Bombana, Inspektorat Provinsi Sultra hingga ke Polda Sultra. (B-/ST)
Penulis: Bambang Sutrisno