SULTRATOP.COM, KENDARI – Korban banjir lumpur di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra untuk rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama Komisi III DPRD Kota Kendari.
Koordinator LBH HAMI Sultra untuk penanganan kasus ini, Wendy Saputra, mengatakan, saat ini ia tengah menunggu surat kuasa dari korban banjir. Kata dia, sekitar 50 warga setempat sedang membubuhkan tanda tangan untuk surat kuasa tersebut.
“Setelah ada surat kuasa, berarti saya dipercayakan mewakili mereka dan saya akan bersurat ke DPRD Kota Kendari besok dalam hal ini komisi III agar menggelar hearing di sana,” kata Wendy kepada Sultratop.com, Selasa (9/7/2024) melalui sambungan telepon seluler.
Wendy menyebutkan, Komisi III DPRD Kota Kendari telah mengonfirmasi untuk pelaksanaan hearing tersebut. Hanya saja belum ada jadwal yang ditetapkan karena menunggu surat resmi masuk ke DPRD Kota Kendari.
Beberapa poin penting yang menjadi tuntutan warga korban banjir lumpur yang diduga akibat pembukaan lahan perumahan A99 di Jalan Hurami Kendari yakni meminta perumahan berhenti melakukan pembangunan jika terbukti melanggar aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sebab, Wendy menilai RTH tidak diperuntukkan untuk kawasan pemukiman dan harus menjadi daerah resapan air. Ia sendiri merupakan warga di Kelurahan Punggolaka dan mengetahui secara persis bahwa kawasan tersebut dulunya adalah daerah resapan air.
Kemudian, meminta tanggung jawab perumahan A99 atas kerugian yang dialami warga usai banjir lumpur yang terjadi pada 2 Juli 2024. Sebab, ada warga yang mengaku perabotan elektroniknya rusak akibat terendam lumpur. Selain itu, untuk penanganan lain pelebaran saluran air yang ada saat ini juga perlu dilakukan karena daya tampung sudah tidak muat.
“Warga juga berharap DLH Kendari dan Kehutanan harus hadir dalam hearing tersebut, biar permasalahan ini mendapatkan titik terang penyelesaiannya, nanti kita sama-sama ke sana,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPRD Kendari LM Rajab Jinik mengatakan, pihaknya merespons permasalahan banjir ini karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Kata dia, banjir yang terjadi di lokasi itu bukan lagi sekadar air, tetapi sudah bercampur dengan lumpur.
“Masyarakat menyampaikan bahwa itu disebabkan oleh aktivitas perumahan A99. Kita bisa pastikan bahwa itu benar kalau itu lumpur, karena mereka yang merasakan kan? Kita akan coba konfirmasi ke dinas perumahan, karena kita lihat mereka sudah turun ke sana, dan itu banjirnya besar,” ungkap Rajab saat ditemui di kantornya pada Senin (8/7/2024).
Kata Rajab, jika jelas perumahan A99 yang menyebabkan banjir lumpur itu maka DPRD akan mengeluarkan rekomendasi sanksi administrasi maupun sanksi hukum.
“Tidak bisa lagi kita beri dispensasi pada perumahan-perumahan nakal yang sama sekali tidak memperhatikan lingkungan,” tuturnya. (—)
Penulis: Ilham Surahmin