SULTRATOP.COM – Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menjadi daerah pertama di Sulawesi Tenggara yang merampungkan evaluasi tahap akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Salah satu program unggulan yang diusung dalam RPJMD ini adalah pengembangan sektor pariwisata, khususnya destinasi Kanopi yang meliputi Pantai Kampa, Tumburano, dan kawasan budaya Watuntinapi.
Evaluasi tersebut dilakukan di Kantor Bappeda Sultra pada Kamis (7/8/2025) sebagai langkah akhir sebelum program-program yang dicanangkan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Bappeda Konkep, Safiudin Alibas, mengatakan pihaknya bersyukur karena berhasil menjadi kabupaten pertama dari 17 kabupaten/kota di Sultra yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan RPJMD sehingga dapat melakukan evaluasi tahap akhir.
“Begitu pula dengan program organisasi perangkat daerah (OPD) di Konkep, hampir semua program terkait kepariwisataan terakomodir,” ungkap Safiudin via WhatsApp.
Kabid Perencanaan Bappeda Konkep, Ilham Saputra, juga mengungkapkan bahwa proses penyusunan dokumen RPJMD dilakukan secara internal oleh tim kecil beranggotakan hanya empat orang.
“Penyusunannya murni dari Bappeda Konkep. Untuk bidang perencanaan makro sebenarnya ada sembilan orang, tapi dibagi karena ada tiga dokumen yang disusun tahun ini, yakni RPJMD 2025–2029, RKPD 2026, dan RKPD perubahan 2025. Semuanya sudah menyelesaikan tahapannya,” jelasnya.

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Bappeda Sultra, Novia Purbasari, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh kabupaten/kota untuk melakukan evaluasi Rankhir RPJMD, sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Beberapa di antaranya adalah rancangan peraturan daerah tentang RPJMD, dokumen rancangan akhir RPJMD, surat permohonan kepala daerah, validasi dokumen KLHS RPJMD oleh Dinas Lingkungan Hidup Sultra, serta dokumen evaluasi RPJMD periode sebelumnya.
“Ada syarat tambahan dari Kemendagri, antara lain telah mengisi e-Walidata dalam DSSD. Konkep sudah melengkapi data untuk 2023 dan 2024. Mereka juga telah menginput semua dokumen yang disyaratkan, termasuk RPJMD dan Renstra OPD ke dalam aplikasi SIPD,” ungkap Novia.
Dalam proses evaluasi, Bappeda Sultra menilai substansi dan keselarasan program Pemda Konkep dengan dokumen perencanaan di tingkat pusat dan provinsi seperti RPJPN, RPJMN, RPJMD provinsi, serta RPJPD Konkep dan regulasi lainnya.
Beberapa aspek yang diselaraskan antara lain periodesasi 2025–2029, dukungan terhadap prioritas nasional dan provinsi, serta indikator makro pembangunan agar sesuai dengan RPJMN dan RPJMD provinsi.
“Secara garis besar, RPJMD Konkep telah selaras. Hasil evaluasi akan kami keluarkan dalam SK Gubernur yang memuat masukan dan saran perbaikan. Dalam beberapa hari ke depan SK itu akan keluar, lalu digunakan sebagai dasar penyempurnaan dokumen sebelum ditetapkan. Setelah diperbaiki, baru bisa mengajukan nomor registrasi di Biro Hukum dan akhirnya diperdakan,” jelas Novia.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam minggu ini dan minggu depan, beberapa kabupaten/kota lainnya dijadwalkan menjalani evaluasi Rankhir RPJMD karena telah melengkapi persyaratannya. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani