SULTRATOP.COM, MUNA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna mengeluarkan surat rekomendasi untuk kepemilikan PT PLN (Persero) sebagai lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tahap II, Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Kepala BPN Kabupaten Muna nomor MP.02.02/802.74.03/VI/2025.
Sementara itu ada pihak yang dikorbankan. Lahan tersebut diklaim sebagai milik dua warga yang tidak mendapat ganti rugi maupun transaksi apapun dari PLN.
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 2013, lahan yang menjadi objek tersebut tercatat atas nama dua warga, yakni Udin Gunti dengan luas 17.875 m² dan Jafrudin dengan luas 12.500 m². Keduanya mengklaim telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1971.
Jafrun mengaku tidak memahami surat Kepala BPN Muna dan pihak PLN yang tiba-tiba menyepakati untuk menyerobot tanah miliknya yang telah dikuasai dan digarap lebih dari 50 tahun dan belum pernah meninggalkan tanah garapan tersebut.
“Kami semakin bingung karena BPN dan PLN tiba-tiba memaksa kami untuk menggugat mereka di pengadilan. Kebingungan kami karena secara fisik kami menguasai dan menggarap tanah tersebut telah lebih dari 50 tahun. Tapi tiba-tiba BPN dan PLN memaksa kami untuk menggugat tanah yang sedang kami olah dan kami kuasai,” tuturnya via pesan WhatsApp pada Minggu (22/6/2025).
Di lahan itu, Jafrun telah memiliki tanaman jangka panjang yang berusia puluhan tahun berupa ratusan pohon jati, ratusan pohon jambu mete, puluhan pohon mangga, puluhan pohon kelapa, dan tanaman pohon produkif lainnya.
Koordinator Advokasi Lembaga Konsorsium Jaringan Kota (Jarkot) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rasid Ramadan mengatakan pihaknya telah mencermati bahwa Kepala BPN Muna dan PLN telah mengabaikan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari nomor 25/Pid.Tipikor/2015/PN.Kdi tanggal 21 Agustus 2015.
Menurut Rasid, Kepala BPN Muna dan General Manajer PLN (Persero) secara diam-diam kembali mengakui keabsahan SKT Palsu yang telah dinyatakan cacat hukum oleh pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi PLTU yang melibatkan Kepala BPN Muna dan Kepala Desa Lasunapa tahun 2012 lalu.
“Bahkan apa yang dilakukan oleh Kepala BPN Muna telah secara sengaja melawan Keppres 34 tahun 2003 tentang kebijakan nasional bidang pertanahan dan Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” ujar Rasid.
Ia juga menuturkan, Kepala BPN Muna dan PLN diduga telah secara sengaja mengabaikan SKT dan bukti penguasaan fisik dari 2 petani tersebut. Sebaliknya, justru mengakui keabsahan SKT palsu sebagai alas hak yang diterbitkan oleh Kepala Desa Lasunapa dan Kepala BPN Muna, yang mana pelakunya dipenjara karena menerbitkan dokumen SKT palsu sebagaimana putusan pengadilan Tipikor sebagai pelaku korupsi oleh pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Tipikor/2015/PN.Kdi tanggal 21 Agustus 2015. (B-/ST)
Kontributor: Ismu SamadhaniÂ