SULTRATOP.COM, KENDARI – Kabupaten Konawe menjadi daerah dengan kasus pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) terbanyak di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut diketahui berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra per 14 Oktober 2024 yang dipaparkan Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, dalam Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2024 di aula kantor Gubernur Sultra, Rabu (6/11/2024).
Data tersebut merekap jumlah pelanggaran ASN jelang Pilkada 2024 dengan jenis pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, netralitas ASN, hukum lain, dan pelanggaran yang tidak terbukti.
Dari jenis pelanggaran tersebut, total pelanggaran ASN di wilayah Sultra tercatat sebanyak 40 kasus dengan 4 pelanggaran administrasi, 18 pelanggaran kode etik, 5 pelanggaran pidana, 12 pelanggaran netralitas ASN, dan 1 pelanggaran hukum lain.
Adapun rincian pelanggaran di masing-masing daerah yang terdata yaitu ASN provinsi 3 pelanggaran administrasi, Konawe 11 pelanggaran terdiri dari kode etik 6 dan netralitas 5 pelanggaran.
Konawe Selatan (Konsel) sebanyak 5 kasus yaitu 4 pelanggaran kode etik dan 1 pelanggaran pidana. Buton Selatan (Busel) 3 pelanggaran kode etik, Buton Tengah (Buteng) 3 kasus yaitu 2 pelanggaran pidana dan 1 netralitas ASN.
Konawe Utara (Konut) sebanyak 3 kasus yaitu 2 pelanggaran kode etik dan 1 pelanggaran netralitas ASN. Wakatobi sebanyak 3 kasus yaitu 1 pelanggaran pidana dan 2 pelanggaran netralitas ASN.
Muna sebanyak 2 kasus yaitu 1 pelanggaran kode etik, 1 netralitas ASN. Muna Barat (Mubar) 2 kasus yaitu 1 pelanggaran kode etik dan 1 pelanggaran netralitas ASN.
Bombana 1 pelanggaran pidana, Buton 1 pelanggaran administrasi, Kolaka 1 pelanggaran netralitas ASN, Kolaka Utara (Kolut) 1 hukum lain, dan Kota Kendari 1 pelanggaran kode etik.
Sementara itu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Kolaka Timur (Koltim), Konawe Kepulauan (Konkep), dan Kota Baubau terdata masih bersih atau tidak terdapat pelanggaran ASN jelang Pilkada Serentak 2024. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani