SULTRATOP.COM, KENDARI – Komisi I DPRD Kendari menyatakan untuk bersikap tegas terhadap aktivitas pertambangan galian c yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.
Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu mengatakan, bukan cuma tambang galian C di Kota Kendari, tetapi segala bentuk yang berhubungan dengan regulasi daerah dan tidak dipatuhi.
“Saya sebagai ketua komisi I berkomitmen bahwa kalau tidak sesuai dengan regulasi khususnya perda, pasti kita akan tindak tegas,” ujarnya saat ditemui di kantornya pada Selasa (1/10/2024).
Sebelum itu, pihaknya tentu akan melakukan tinjauan terlebih dahulu atas aduan-aduan tersebut untuk menemukan fakta-fakta yang menjadi dasar pengambilan keputusan bahkan hingga menutup aktivitas.
Namun, perlu dilakukan kajian-kajian akademis terlebih dahulu bersama OPD teknis, yaitu DLH dan perhubungan. Langkah tegas terhadap tambang galian C dan semua kegiatan yang tidak mengikuti kaidah-kaidah regulasi Kota Kendari penting dilakukan karena menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang dirugikan kan masyarakat. Bayangkan kalau kebocoran PAD seperti yang disampaikan terjadi di mana-mana. Ini kan luar biasa. Apalagi dengan situasi kota yang saat ini defisit,” tutur Zulham.
Langkah tegas tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha tambang yang tidak mematuhi regulasi dan melindungi kawasan Kendari dari kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 menyebutkan izin usaha pertambangan galian C termasuk pengawasannya merupakan kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov).
Sementara untuk regulasi pertambangan di Kota Kendari diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari tahun 2010-2030. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani