SULTRATOP.COM, RAHA – Kepala Puskesmas Lohia berinisial WM dan Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta JKN Kapitasi berinisial U, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna atas dugaan skandal korupsi dana kesehatan. Kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana BOK dan JKN Kapitasi UPTD Puskesmas Lohia tahun 2023 dan 2024 dengan modus potongan anggaran hingga 30 persen.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor B1948/B.3.13/FB.2/2012/2024. Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah menarik anggaran dan mentransfernya ke rekening programer, kemudian memotong dana BOK tahun 2023 dan JKN Kapitasi Januari-Juni 2024 sebesar 30 persen.
Tak hanya itu, beberapa kegiatan yang diduga fiktif juga ditemukan, seperti:
- Biaya penanganan kasus luar biasa (KLB) pada 2023 dan 2024
- Pengadaan makanan tambahan berbahan pangan lokal
- Anggaran untuk makan dan minum
“Tersangka WM bahkan menyuruh orang lain membuat laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif pada tahun 2024. Selain itu, dia juga tidak berkoordinasi atas bukti penerimaan dan belanja dana BOK yang dibuat oleh U selaku bendahara,” ungkap Hamrullah, Senin (9/12/2024).
(Baca juga: Tuntut Haknya, Pegawai Puskesmas Lohia di Muna Mogok Kerja)
Kerugian Negara Rp700 Juta
Akibat penyalahgunaan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp700 juta. Hamrullah menegaskan, kedua tersangka juga tidak transparan dalam pengelolaan dana, termasuk pengawasan pelaksanaan anggaran yang seharusnya menjadi tanggung jawab WM.
Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2024, untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penahanan ini adalah langkah awal untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel. Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Hamrullah.
Kejari Muna berkomitmen mengusut tuntas kasus ini sebagai langkah pencegahan praktik korupsi di lingkungan pelayanan kesehatan. (B/ST)
Kontributor: Nasrudin