SULTRATOP.COM, KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Satgaswil Sultra Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggelar program pembinaan dan deradikalisasi bagi 31 mantan korban paham keagamaan Islam yang menyimpang.
Program berlangsung pada Kamis 15 Mei hingga 17 Mei 2025, di salah satu hotel di Kota Kendari. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar tentang ajaran Islam yang moderat dan toleran.
Kasatgaswil Sultra Densus 88 AT, MJ, mengungkap kegiatan ini melibatkan mantan narapidana terorisme (napiter) dan mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) binaan Satgaswil Sultra Densus 88 AT Polri.
Ia menjelaskan, para peserta mendapatkan materi mengenai kebijakan dan pembinaan korban aliran keagamaan bermasalah, kebijakan strategis Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, serta identifikasi dan deteksi dini gerakan paham keagamaan bermasalah di Sulawesi Tenggara.
“Pentingnya sinergitas lintas lembaga dan masyarakat dalam mencegah penyebaran paham intoleran, radikal, ekstrem, dan terorisme (IRET),” kata MJ kepada Sultratop.com, Sabtu (17/5/2025).
Ia mengatakan, para mantan napiter dan eks JI didorong untuk menjadi agen perubahan dengan menyebarkan pesan perdamaian di lingkungan sekitar.
“Kita berharap kegiatan ini membentuk jejaring agen moderasi yang memperkuat ketahanan masyarakat dari ancaman ideologi radikal dan memperkuat semangat kebangsaan dan persatuan di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara,” ujar MJ.
Ia menekankan, dengan kegiatan ini, para mantan napiter dan eks JI berkomitmen berperan aktif mencegah penyebaran paham IRET melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Hal ini menunjukkan upaya deradikalisasi yang persuasif dan berkelanjutan,” katanya.
Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Muh. Saleh, menambahkan dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Sultra semakin memahami dan terhindar dari paham-paham radikal yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. (B/ST)
Laporan: M8