SULTRATOP.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan sejumlah barang bukti yang terdiri dari narkotika seberat 4,1 kilogram, obat terlarang sebanyak 450 strip dan puluhan senjata tajam. Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kejari Kendari, Senin (2/12/2024).
Kepala Kejari Kendari Ronal H. Bakara menjelaskan, barang bukti senjata tajam merupakan hasil penindakan kasus pada triwulan keempat tahun 2024.
“Untuk barang yang dimusnahkan hari ini adalah 2.500 gram sabu, ganja sekitar 1.648 gram dan ada obat-obatan terlarang 450 strip,” kata Ronal.
Ia membeberkan, barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator milik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.
Kemudian, barang bukti lainnya seperti senjata tajam dan handphone dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menjadi kepingan kecil sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan untuk kepastian hukum yang sudah inkrah. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat Kota Kendari terutama untuk generasi muda agar tidak mengunakan barang berbahaya narkotika.
“Hal ini menjadi peringatan bagi kita semua, sebab masyarakat Kota Kendari khususnya generasi muda agar mewaspadai dan tidak terpengaruh mengunakan atau memakai jenis obat-obatan terlarang,” ungkapnya.
Ronal juga mengimbau supaya ada kolaborasi mulai dari tingkat pemerintah Kota Kendari, kepolisian, kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), lurah, rukun warga (RW), dan rukun tetangga (RT) untuk mencegah terjadinya penyebarluasan narkoba di masyarakat Kota Kendari.
“Permasalahan ini sangat dikhawatirkan, jadi saya mengimbau kepada orang tua supaya menjaga anaknya masing-masing biar tidak melepas begitu saja,” tutupnya. (b-/ST)
Penulis: Bambang Sutrisno