21 November 2024
Indeks

Kasus Supriyani Memanas! Kuasa Hukum Sebut Somasi Pemda Konsel Bentuk “Kegenitan Sesaat”

  • Bagikan
458338a4 8e0e 4630 b2f7 ad4e402cdec6 1 Kasus Supriyani Memanas! Kuasa Hukum Sebut Somasi Pemda Konsel Bentuk “Kegenitan Sesaat”
Terdakwa Supriyani (kiri) bersama kuasa hukumnya Andre Dermawan (kanan). (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KONSEL – Kuasa hukum Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Andre Dermawan, menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) terhadap kliennya.

Somasi dengan nomor 100.3/27/2024 ini dikeluarkan karena Supriyani dianggap telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, dengan dugaan bahwa Supriyani menekan dan memaksa pihak tertentu untuk menyepakati suatu surat. Pemda Konsel juga mengancam akan melaporkan Supriyani ke kepolisian jika tidak meminta maaf dan tidak mencabut surat pernyataan tersebut dalam waktu 24 jam.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Jika saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum karena telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 2 dan 311 ayat 1 KUHP,” tulis Pemda Konsel dalam somasinya.

Menanggapi hal ini, Andre menilai bahwa Pemda Konsel tidak memiliki dasar yang kuat untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik secara institusi. Menurutnya, yang berhak melakukan somasi atau pelaporan adalah individu yang merasa nama baiknya tercemar, bukan institusi.

“Kan harus pribadi, siapa yang dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik itu sekarang, gak ada institusi ataupun jabatan, harus merujuk pada pribadi,” jelas Andre.

Lebih lanjut, Andre menyebut bahwa somasi dan ancaman laporan tersebut hanyalah bentuk “kegenitan” dari Pemda Konsel. Ia menganggap kasus ini sebaiknya diselesaikan melalui proses hukum yang jelas di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, untuk mengungkap kebenaran dan keadilan tanpa intervensi.

“Kalau ada yang salah, misalnya rekayasa atau dugaan kriminalisasi, kita ingin pertanggungjawabkan itu. Jangan seenaknya melakukan rekayasa kriminalisasi terhadap orang. Negara kita ini hukum tidak boleh kita permainkan,” tegas Andre.

Andre juga menolak adanya “juru damai” atau pihak yang ingin menyelesaikan kasus ini di luar jalur persidangan, menekankan bahwa seluruh proses harus dijalankan secara hukum.

“Kami juga minta dalam kasus ini diselesaikan di persidangan. Jangan ada yang namanya juru damai, juru selamat, dan juru-juru lainnya,” tutup Andre. (B-/ST)

 

Penulis: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan