SULTRATOP.COM, KENDARI – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut 43 yang pernah digunakan oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi kini memasuki babak baru. Itu setelah Polda Sultra menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, AKBP Rico Fernando, mengatakan, usai menerima hasil audit dari kantor BPKP Sultra, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan apakah benar ada kerugian negara tahun 2023 berdasarkan laporan masyarakat.
“Pertama kami harus menemukan perbuatan melawan hukum terlebih dahulu, kedua harus adanya kerugian negara yang ditemukan,” kata Rico Fernando dalam keterangan resminya baru-baru ini.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya telah mendalami dan menemukan perbuatan melawan hukum dari kasus tersebut. Kemudian hasil audit BPKP Sultra ditemukan kerugian negara senilai Rp8,9 miliar.
“Kami sudah menerima audit dari kantor BPKP Sultra, selanjutnya akan masuk tahap gelar perkara,” tambahnya.
Ia menambahkan, Polda Sultra selalu berupaya menyelesaikan kasus korupsi yang terjadi di Bumi Anoa. Dalam kasus kapal pesiar ini, diakuinya mengalami keterlambatan karena tindak pidana korupsi memiliki penanganan khusus dibandingkan tindak pidana lainnya.
Sebagai informasi, Polda Sultra juga sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi di Pemprov Sultra dan pihak swasta terkait pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43. Pembelian kapal tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ketika pandemi Covid-19 melanda pada 2020.
Kini kapal pesiar milik mantan Gubernur Ali Mazi tersebut telah disita oleh Bea Cukai Merunda, Jakarta Utara (Jakut) yang dititipkan ke Bea Cukai Kendari karena tidak memiliki izin. (b-/ST)
Penulis: Bambang Sutrisno