SULTRATOP.COM, KENDARI — Antrean wajib pajak membludak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari saat libur akhir pekan. Mayoritas wajib pajak telah mengantre sejak pukul 05.00 hingga 15.00 WITA untuk melengkapi persyaratan administrasi perpajakan.
Lonjakan antrean ini berkaitan dengan kewajiban aktivasi akun Coretax sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa aktivasi akun Coretax bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.
Sebagai bagian dari sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seluruh wajib pajak diwajibkan mengaktifkan akun Coretax serta mengajukan permohonan Kode Otorisasi (KO).
Kepala Subbagian Umum KPP Pratama Kendari, Slamet, mengatakan bahwa penerbitan kode otorisasi dalam sistem Coretax merupakan langkah strategis menuju transformasi digital penuh DJP pada 2026.
“Sebetulnya, aktivasi ini menyasar ASN pada Desember 2025 sesuai keputusan MenpanRB. Tujuannya untuk mencegah penumpukan wajib pajak pada 31 Maret 2026, karena aktivasi harus dilakukan sebelum pelaporan pajak,” kata Slamet kepada media, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, di Sulawesi Tenggara terdapat tiga KPP, yakni di Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kota Baubau. Selain itu, terdapat empat Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang tersebar di Kendari, Unaaha, Lasusua, dan Rumbia, dengan kantor induk di Raha.
“Mulai tahun depan, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT tahunan atau melakukan pendaftaran. Seluruh layanan akan dilakukan secara daring,” ujar Slamet.
Namun demikian, ia mengakui masih rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, KPP Pratama Kendari membuka layanan aktivasi Coretax pada Sabtu dan Minggu sebagai bentuk pelayanan tambahan bagi wajib pajak.
“Wajib pajak sebenarnya bisa melakukan aktivasi dari rumah. Cukup masuk ke sistem Coretax dan dilakukan secara mandiri. Jika mengalami kendala, barulah datang ke kantor untuk dipandu agar tidak terjadi antrean panjang,” ucapnya.
Berdasarkan data per 23 Oktober 2025, realisasi pelaporan SPT tahunan di wilayah kerja KPP Pratama Kendari telah mencapai 86,4 persen. Artinya, masih terdapat potensi peningkatan sebesar 13,6 persen hingga akhir tahun.
Sementara itu, dari sisi digitalisasi, progres aktivasi akun Coretax baru mencapai 11,3 persen dari total wajib pajak terdaftar. Adapun aktivasi kode otorisasi baru mencapai 4,2 persen. Dengan demikian, lebih dari 88 persen wajib pajak masih perlu menyelesaikan proses ini agar siap sepenuhnya menggunakan sistem administrasi pajak digital. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno


















