SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Kendari, Kurniawan Ilyas mengatakan, Perda tersebut mengatur semua aktivitas lalu lintas jalan, angkutan, pejalan kaki, termasuk aspek keselamatannya.
“Penerapan di lapangan ini memang perlu kerja sama dari 4 pihak yaitu masyarakat pengguna jalan, Dinas Perhubungan (Dishub), provinsi dan lalu lintas itu sendiri. Ini tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Ini harus bergerak bersama,” ucapnya saat ditemui di kantornya pada Selasa (25/6/2024).
Dalam pasal 7 ayat 1 Perda Nomor 4 Tahun 2016 itu, telah diatur jenis kelas jalannya. Jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 1.800 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
Jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
Jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan mutan sumbu terberat 8 ton.
Jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
“Untuk lokasi jalannya ada di Dishub lebih lengkapnya,” tuturnya.
Kata Ilyas, setiap angkutan baik orang maupun barang harus memiliki perizinan-perizinan. Pemkot Kendari telah fokus pada manajemen lalu lintas. Dari pengamatannya, Ilyas mengaku kendaraan roda empat banyak yang tidak memiliki rambu-rambu.
Penindakan pelanggaran itu bisa dilakukan oleh penegak hukum, PPNS Dishub, dan lainnya. Kata dia, pengaturan lokasi jalan yang bisa dilalui oleh kendaraan sesuai kelasnya juga diatur oleh Dishub.
Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 itu juga mengatur tentang sanksi dan ketentuan pidana bagi yang tidak memenuhi kewajiban di dalamnya. Mulai dari peringatan tertulis, denda administrasi, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga ancaman kurungan penjara sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Pemkot Kendari mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat agar memperhatikan keselamatan dan hal-hal yang membahayakan keselamatan seperti menggunakan HP saat berkendara.
Selain itu, masyarakat harus mematuhi rambu-rambu yang ada di jalan. Kata dia, jika ada kendaraan yang melibatkan kematian orang, perizinannya bisa dilakukan pencabutan bahkan bisa dihukum pidana sebagai sanksi dan bentuk komitmen Pemkot Kendari atas semua pengusaha di bidang angkutan jalan. (===)
Kontributor: Ismu Samadhani