SULTRATOP.COM, KENDARI – Sebanyak 47 karyawan RS Santa Anna Kendari diberi Surat Peringatan (SP) 3 secara lisan dan diminta menulis surat pengunduran diri setelah diketahui mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Kasus ini mencuat ke publik setelah dilaporkan ke DPRD Kendari dan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, 30 Juni 2025.
Hal tersebut diketahui berdasarkan aduan mantan karyawan di DPRD Kendari dan menjadi pembahasan dalam RDP yang dilakukan oleh Komisi I dan III DPRD Kendari.
RDP tersebut dihadiri oleh mantan pekerja bersama kuasa hukum, perwakilan PT Citra Ratna Nirmala dan pihak RS Santa Anna serta Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari. PT Citra Ratna Nirmala merupakan perusahaan yang mengelola beberapa rumah sakit di Indonesia, salah satunya RS Santa Anna Kendari.
Mantan karyawan RS Santa Anna Kendari, Lusiana Margaretha mengatakan, saat pengumuman seleksi administrasi CPNS Provinsi Sultra pada September 2024, pihak rumah sakit mencari tahu nama karyawannya yang mengikuti tes CPNS.
Selanjutnya, sebanyak 47 orang karyawan baik pegawai tetap dan kontrak mendapat undangan via WhatsApp untuk menghadiri pertemuan bersama Direktur RS Santa Anna. Mereka dinyatakan melanggar peraturan PT Citra Ratna Nirmala yang dibuktikan dengan surat pernyataan tidak mendaftar CPNS di instansi manapun saat pertama masuk di RS Santa Anna Kendari.
Lusiana menyatakan, ia bersama karyawan lain mendapat sanksi berupa potongan tunjangan dan SP 2 secara lisan tanpa ada SP tertulis. Namun, saat itu juga mereka diizinkan oleh direksi RS Santa Anna untuk tes CPNS.
“Mereka meminta tanda tangan kami yang menyetujui hal itu. Jadi kami mengikuti tes lanjutan CPNS karena telah mengantongi izin,” tuturnya.
Kata Lusiana, setelahnya mereka kembali mendapat undangan pertemuan dan mendapat SP 3 secara lisan karena melakukan tes CPNS. Sebanyak 47 karyawan termasuk Lusiana juga diberikan selembar kertas untuk menulis surat pengunduran diri.
Kuasa Hukum Pekerja, Syamrik Syamsuddin melihat aturan dari pihak RS Santa Anna dalam hal ini PT Citra Ratna Nirmala bahwa mendaftar CPNS atau PPPK merupakan suatu pelanggaran. Hal tersebut dianggap sebagai sesuatu hal yang semena-mena.
“Ini kan bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan yang menjamin hak setiap tenaga kerja untuk memilih pekerjaan yang layak sebagaimana diatur dalam pasal 31 UU nomor 13 tahun 2003,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Citra Ratna Nirmala, Metsie T Kandou mengatakan, perlu dipahami bahwa aturan perusahaan adalah aturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan yang dijelaskan pasal 1 ayat 20 UU 13 tahun 2013.
Ia menyebut, PT Citra Ratna Nirmala tidak pernah membeda-bedakan karyawan karena semua karyawan telah membuat surat pernyataan di atas materai terkait aturan perusahaan. Pihak perusahaan menyesalkan para karyawan itu melakukan tes CPNS tanpa pemberitahuan dari awal.
“Karena perusahaan sendiri memberi tenggat waktu 30 hari kepada karyawan, karena kita ini menyangkut pelayanan kesehatan tidak boleh ada yang kosong,” kata Metsie.
Selain itu, perusahaan juga mengaku pusing mencari pengganti saat para karyawan mengikuti tes CPNS, karena pasien tidak boleh ditelantarkan. Matsie menyebut, dari 47 karyawan itu, 39 di antaranya sudah diselesaikan dengan baik dengan memberi hak-haknya dan sudah dilaporkan ke Disnaker. Hanya lima orang yang menjadi masalah.
Akan hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu dalam kesimpulan RDP berharap apa yang menjadi masalah antara karyawan dan PT Citra Ratna Nirmala untuk melakukan mediasi ulang. Namun, jika belum ada titik temu maka mereka diarahkan untuk mendaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani