SULTRATOP.COM, KENDARI – Perumahan A99 yang terletak di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari dijatuhi sanksi administrasi berupa pembekuan operasional dan penyitaan sejumlah alat-alat konstruksi.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kendari bersama stakeholder terkait di ruang aspirasi pada Rabu (22/1/2025), menyusul aduan puluhan warga yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Muda Sultra dan Tamalaki Pobende pada Selasa (21/1/2025).
Jenderal lapangan Andri Togala mengatakan, aktivitas pembangunan perumahan A99 telah mengakibatkan kerusakan lingkungan sejak 2024 lalu. Akibatnya, banjir berlumpur kerap melanda pemukiman yang mengakibatkan kerugian material warga sekitar.
Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Azhar, mengatakan, developer perumahan A99 tidak patuh terhadap kesepakatan yang telah lahir dari RDP sebelumnya.
Ia menyebut telah terjadi pembangkangan, kesewenang-wenangan, dan arogansi. Sehingga, pelaku-pelaku usaha seperti ini perlu dibina.
Pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk melakukan pembinaan. Namun, DPRD tidak menyetujui untuk pembinaan secara tertulis karena perumahan A99 tidak mengindahkan semua peraturan yang berdampak pada masyarakat.
Melalui form RDP, DPRD Kendari memerintahkan instansi teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan langkah-langkah. Kata Azhar, langkah-langkah tersebut memiliki tahapan yaitu pembekuan sementara, penyitaan aset/alat yang digunakan, pembekuan dan pencabutan izin.
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari, Ratna Sakay, mengatakan, pihaknya akan menjalankan rekomendasi RDP tersebut dengan memberikan sanksi administrasi terhadap A99 berupa paksaan penghentian sementara seluruh kegiatan dan penyitaan alat produksi atau kegiatan.
“Sanksi administrasinya itu berupa surat keputusan yang ditandatangani oleh Kadis DLHK Kendari,” ungkapnya.
Kata Ratna, perumahan A99 melanggar komitmen yang tertuang dalam dokumen lingkungan. Mereka tidak melakukan arahan pengelolaan dan pemantauan termasuk kewajiban melaporkan pengelolaan dan pemantauan yang mereka lakukan.
Kuasa Hukum A99, Iksan mengatakan akan menginformasikan kesimpulan RDP tersebut kepada pihak developer A99. Pihaknya akan melakukan apa yang menjadi hasil RDP.
“Adapun terkait pembekuan dan penyitaan alat-alat, saya selaku kuasa hukum akan mengonfirmasi kembali kepada pihak direktur A99, tindakan apa yang akan kami lakukan,” ujar Iksan.
Sementara itu, developer perumahan A99 belum memberikan keterangan resmi terkait putusan yang dihasilkan dalam RDP tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan via pesan WhatsApp dan telepon namun hingga berita ini terbit belum ada tanggapan dari developer A99. (B/ST)
Kintributor: Ismu Samadhani