19 April 2025
Indeks

Hasil Lelang Ore Nikel PT Antam Blok Mandiodo di Konut Senilai Rp42,3 Miliar Dikembalikan ke Negara

  • Bagikan
Hasil Lelang Ore Nikel PT Antam Blok Mandiodo di Konut Senilai Rp42,3 Miliar Dikembalikan ke Negara
Barang bukti ore nikel tindak pidana korupsi berhasil dilelang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra senilai Rp42,3 miliar. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil melelang ore nikel yang menjadi barang bukti tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan IUP PT Antam Blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara (Konut) senilai Rp42,3 miliar. Uang tersebut kemudian disetorkan kembali ke negara.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, mengatakan, penyetoran uang kembali ke negara itu merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:6064.K/Pid.Sus/2024 tanggal 2 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor:14/Pid.Sus-TPK/2024/PT.KDI tanggal 4 Juli 2024.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kemudian, Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor:44/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi tanggal 6 Mei 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, terbukti pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 KUHP.

Sementara Aspidsus Kejati Sultra, Catur Karyawan, menyampaikan dana ini sudah masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Putusan ini sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Ketika penyidikan, kita menyita 126 ribu metrik ton ore nikel. Barang bukti tersebut kemudian kami lelang dengan bantuan badan pemulihan aset di Kejaksaan Agung, dan menghasilkan Rp42 miliar lebih,” ujarnya.

Menurutnya, dana hasil lelang tersebut awalnya disimpan di rekening penerima lain (RPL) milik Kejati Sultra. Setelah itu, diteruskan ke RPL milik Kejari Konawe sebagai eksekutor.

“Dana hasil lelang kami setorkan ke Kejari Konawe ke kas negara sebagai bagian dari PNBP,” pungkasnya.

Ia menambahkan, Kejari Konawe berada diperingkat pertama secara nasional sebagai penyelamat kerugian negara. (b-/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan