21 November 2024
Indeks

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DPRD Mubar Soroti Penebangan Jati di Hutan Matakidi

  • Bagikan
Screenshot 475 Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DPRD Mubar Soroti Penebangan Jati di Hutan Matakidi
La Ode Sariba

SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2024, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat, La Ode Sariba mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian hutan Matakidi.

Ketua Komisi I DPRD Mubar ini mengatakan di momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini dapat merefleksi segala hal yang berkaitan dengan bumi berpijak dan lingkungan hidup. Untuk itu, dalam menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup adalah sesuatu yang wajib untuk terus digaungkan dan diimplementasikan dalam menerapkan kewenangan yang melekat pada diri masing-masing, baik sebagai pemangku kebijakan di lingkup pemerintah daerah maupun sebagai masyarakat secara umum.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Terkait polemik hutan jati Matakidi, lanjut Sariba, setelah DPRD menerima banyak informasi yang berkembang baik dari masyarakat secara langsung maupun lewat media, ada upaya penebangan beberapa pohon jati di sekitar kawasan permandian Matakidi yang disinyalir dilakukan oleh sekelompok masyarakat.

“Olehnya itu, kami (DPRD Mubar) menyarankan agar ada upaya kongkrit dan kolaboratif dari pemerintah daerah lewat dinas terkait (DLH) dengan dinas lain. Sebab berdasarkan penelusuran yang kami lakukan ternyata status hutan jati Matakidi adalah sudah APL (Areal Penggunaan Lain),” ujarnya.

Kata Sariba, APL adalah areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan. Selain berfungsi sebagai penyangga lingkungan kehidupan masyarakat yang paling dekat juga dapat sebagai sumber ekonomi masyarakat setempat.

“APL ini harus dikelola secara bijak dengan mengedepankan fungsi perlindungan lingkungan hidupnya dari pada ekstraksi. Artinya, hutan itu berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, sehingga ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Pemkab Mubar,” tuturnya.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Mubar ini, mengatakan beberapa hal yang harus dilakukan yakni menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum dan tindak lanjut dari penyerahan kewenangan dari Provinsi kepada Pemkab Mubar tahun 2014 yang lalu, terkait pemanfaatan kawasan hutan jati Matakidi dengan tetap mempertahankan tegakan jati sebagai penyangga mata air serta penangkaran bibit bersertifikat.

Kemudian, menentukan skema pengelolaan misalnya menetapkan kawasan tersebut sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) yang nantinya bisa dibangun dengan pola kolaborasi multipihak. Misalnya, menjadikanya sebagai destinasi wisata “Matakidi Ecopark” yang nanti di dalamnya ada jogging track, outlet UMKM, sarana bermain anak, dan lainnya.

“Yang terpenting saat ini adalah harus segera diproteksi dengan dilakukan pemagaran keliling. Sebab disinyalir telah terjadi pengurangan luasan yang semula sekitar 13 hektare lebih. Dengan demikian kelestarian dapat terjaga dan asas manfaat secara ekonomi bisa dirasakan,” ungkapnya. (===)

 

Kontributor: Adin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan