21 November 2024
Indeks

Hanya Jalani Masa Tahanan 6 Tahun 6 Bulan, Nur Alam: Terimakasih Pemerintah

  • Bagikan
Hanya Jalani Masa Tahanan 6 Tahun 6 Bulan, Nur Alam: Terimakasih Pemerintah

SULTRATOP.COM, KENDARI – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam hanya menjalani masa tahanan selama 6 tahun 6 bulan dari total vonis pengadilan 12 tahun atas kasus suap dan gratifikasi sektor pertambangan.

Hal itu disampaikan Nur Alam saat memberikan sambutan di Masjid Al-Alam Kendari, Kamis (18/1/2024).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Tuntutan dari jaksa kan saya 18 tahun, kemudian vonis 12 tahun, saya jalani 6 tahun 6 bulan dan saya dapat potongan masa tahanan 5 tahun setengah. Terimakasih pemerintah,” kata Nur Alam.

Ia juga menjelaskan, meski sudah bebas ia masih harus melakukan wajib lapor karena bebas bersyarat.

Terlepas dari hal itu ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sultra serta berterimakasih atas sambutan yang diberikan atas kedatangan.

Untuk diketahui, Nur Alam dinyatakan bebas pada tanggal 16 Januari 2024 dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat (Jabat).

Nur Alam sampai di Kota Kendari pagi tadi sekitar pukul 10.00 WITA dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia yang didampingi sang istri Tina Nur Alam.

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan