SULTRATOP.COM, KENDARI – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), N (37) dianiaya oleh calon suaminya, AR (34) di Jalan Konasara I RT 018/RW 004, Kelurahan Wua-wua, Kota Kendari pada Jumat (28/6/2024). AR cemburu melihat N berkomunikasi dengan pria lain dalam jarak yang sangat dekat.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, korban dipukuli menggunakan kepalan tangan dan sebuah sapu ijuk secara berulang kali.
Selain itu, korban juga ditendang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian betis belakang sebelah kiri, memar pada paha sebelah kiri, memar pada pergelangan tangan kanan, serta rasa sakit pada bagian pinggang belakang sebelah kanan.
“Korban datang ke Polresta Kendari dan melaporkannya guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Fitrayadi dalam keterangan resminya pada Rabu (3/7/2024).
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan. AR berhasil diamankan di Jalan Konasara I RT 018/ RW 004, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari pada Rabu (3/7/2024).
Usai ditangkap, AR kemudian mengakui perbuatan yang dilakukan kepada calon istrinya itu seperti yang ada pada laporan, termasuk motif ia memukul N.
Atas tindakannya, AR disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan. (—-)
Kontributor: Ismu Samadhani