30 July 2025
Indeks

Gaji ke-13 PPPK Pemprov Sultra Belum Cair di Tiga Dinas, Ini Penjelasan BPKAD

  • Bagikan
Gaji ke-13 PPPK Pemprov Sultra Belum Cair di Tiga Dinas, Ini Penjelasan BPKAD
Isnawati Pagala

SULTRATOP.COM, KENDARI – Hingga 11 Juni 2025, gaji ke-13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum sepenuhnya cair. Tercatat, masih ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyelesaikan proses pencairan, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemerintahan Desa.

“Di tiga OPD ini tinggal PPPK-nya yang belum diproses,” ucap Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Isnawati Pagala, ditemui di ruangannya pada Rabu (11/6/2025).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Ia menyebut, BPKAD Sultra tinggal menunggu proses pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk ditindaklanjuti sebagai kelengkapan pencairan. Isnawati meminta PPPK di tiga OPD tersebut untuk bersabar dan berharap proses pencairannya dapat dilakukan secepatnya.

Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran sebesar Rp83 miliar untuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra. Anggaran tersebut terbagi untuk Rp61,7 miliar bagi 11.277 ASN yang berstatus PNS dan Rp21,5 miliar untuk ASN yang berstatus PPPK.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 2 Tahun 2025 tentang teknis pembayaran gaji ke-13 termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), mekanisme pencairan gaji ke-13 itu akan dilakukan sesegera mungkin jika OPD telah melengkapi dokumen syarat administrasinya.

Kata Isnawati, kebijakan gaji ke-13 ASN digelontorkan untuk membantu memenuhi kebutuhan tambahan, terutama dalam hal pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, dan lainnya. (B/ST)

 

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan