9 December 2024
Indeks

Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Dua Pelajar di Muna Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Penangkapan Narkoba Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Dua Pelajar di Muna Ditangkap Polisi
Konferensi pers penangkapan dua kurir narkoba dengan sistem tempel. Keduanya masih berstatus pelajar. (Foto: Nasrudin/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, MUNA – Dua pelajar berinisial IO (16) dan LAH (16) yang berasal dari Kelurahan Tombula, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muna akibat nekat menjadi kurir sabu.

Kedua pelaku yang masih di bawah umur ini diamankan pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA, setelah Polsek Tongkuno berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Muna. Keduanya jadi kurir sabu dengan sistem tempel di ruas jalan poros Raha–Wakuru.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengungkapkan, kedua pelaku diamankan bersama barang bukti satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi enam saset kristal bening dan 15 saset kosong.

“Kita interogasi dia akui ada 25 potongan pipet warna biru berisi kristal bening sabu telah ditempel di sekitar jalan poros Raha–Wakuru. Totalnya seberat 47,28 gram sabu,” terang Kapolres Muna, saat konferensi pers, Sabtu (2/11/2024).

Namun saat ditelusuri hanya 22 saset yang ditemukan karena 3 saset sudah laku diambil oleh pemesan.

Sementara pelaku berinisial LAH (16) berhasil diamankan di kediamannya di Desa Laghontohe, Kecamatan Tongkuno.

“Saat digeledah ada satu kantung plastik yang di dalamnya ada 63 pipet warna biru berisi kristal bening sabu yang disembunyikan dalam koper,” ungkapnya.

Dari pengakuan LAH ada 25 saset sabu yang sudah ditempel di sekitar lorong I Desa Lahontohe. Setelah diselidiki hanya 21 saset yang berhasil diamankan, sedangkan empat paket sudah diambil pemesannya.

Pengakuan keduanya, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial LK yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Kendari sebanyak 29 gram yang disimpan dalam saset.

“Kedua pelaku membagi sabu tersebut sebanyak 306 paket, rencananya akan dibagikan lagi di wilayah Kecamatan Tongkuno,” ucapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenai Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 2 Pasal 132 Ayat 1 no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Muna untuk menjalani proses penahanan. (B/ST)

Kontributor: Nasrudin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan