SULTRATOP.COM, KENDARI – Dua perempuan di Sulawesi Tenggara (Sultra), AA (19) dan GA (23) ditangkap personel Polda Sultra karena terjaring dalam patroli siber dengan dugaan terlibat dalam aktivitas judi online.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah keduanya tertangkap tangan menyebarkan informasi perjudian melalui akun Instagram mereka.
Awalnya, pada Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 10.30 WITA, personel Subdit V Tipidsiber sedang melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram milik kedua pelaku yang memposting tautan judi online.
“Setelah memastikan bahwa tautan tersebut mengarah ke situs judi, personel segera melakukan profiling untuk melacak pemilik akun tersebut,” ungkap Bambang dalam keterangan resminya pada Selasa (23/7/2024).
Selanjutnya, pada pukul 16.30 WITA, personel Subdit V Tipidsiber melakukan perjalanan menuju Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) untuk menangkap AA. Sementara GA ditangkap di Kabupaten Kolaka.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka kini berada di Rutan Polda Sultra untuk proses pelaksanaan penyidikan guna mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini.
” Saat penangkapan, link situs judi online masih terpasang di akun Instagram milik kedua pelaku,” tambah Bambang.
Lanjutnya, kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3).
Pasal tersebut mengatur tentang distribusi, transmisi, dan penyediaan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian tanpa hak.
Penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus itu untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi perjudian online. Kata Bambang, upaya penindakan akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal.
Penangkapan itu juga merupakan bagian dari upaya Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana judi online yang semakin marak di masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas serupa.
Dirreskrimsus Polda Sultra berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana judi online yang meresahkan masyarakat. Dari laporannya, Bambang mengatakan, saat ini sudah 5 pelaku affiliator yang telah diamankan dan dua di antaranya sdh P21, pelaku 4 di antaranya adalah perempuan dan satu laki-laki. (—)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin