Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin mengungkapkan, penangkapan para pelaku berawal adanya laporan warga di program “Sahabat Polri”. Program ini diinisiasi oleh Kapolres Kolaka, yang resah terhadap kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Wolo. Tim Opsnal dari Satnarkoba Polres Kolaka yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan mendalam di wilayah tersebut.
“Setelah kita ketahui identitas pelaku, kami kemudian melakukan koordinasi dengan personel Polsek Wolo untuk mem-backup melakukan penangkapan di wilayah tersebut,” ucap AKP Hairuddin kepada awak media, Selasa (10/6/2025).
Kemudian, kata dia, saat pengintaian, tim mendapati AS tengah mengantar paket sabu di perbatasan Desa Iwoimopuro dan Desa Lana. Dari hasil penangkapan pelaku AS, polisi temukan barang bukti sebanyak satu paket sabu.
“Setelah mengamankan AS kita temukan satu paket sabu dan dari pengakuannya paket tersebut didapatnya dari pelaku bernama RS, kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah RS,” ucapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan pelaku RS di rumahnya di wilayah Desa Iwoimopuro, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, dan menemukan barang bukti pelaku sebanyak 10 paket dengan berat bruto 8,25 gram dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Setelah pengembangan pelaku utama berhasil diamankan dan kemudian tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat,” katanya.
Dari interogasi, pelaku terpaksa menjalankan aksinya karena terdesak ekonomi dan hasil penjualannya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Setelah barang bukti dikumpulkan, kedua pelaku dan barang buktinya digiring ke Mako Sat Narkoba Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (b-/ST)
Laporan: M8