SULTRATOP.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait utang Pemkot Kendari kepada pihak ketiga dalam kegiatan pembangunan pada 2023 yang menggunakan APBD.
Hal tersebut berdasarkan aduan yang masuk ke DPRD Kendari melalui aksi demonstrasi yang dilakukan Forum Sentral Pihak Ketiga Kota Kendari di kantor DPRD pada Senin (22/4/2024).
Ketua DPRD Kendari Subhan mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk meminta Pemkot Kendari melakukan pembayaran penyelesaian utang kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan kewajibannya melakukan pembangunan pada 2023.
“Memang, ini kan kegiatan yang di akhir tahun belum dibayar. Sementara penetapan pembahasan APBD kita itu pada 30 November. Sehingga ini yang luput kemarin,” ucap Subhan.
Kata dia, beberapa tahun sebelumnya, permasalahan seperti ini bisa diselesaikan dengan menunda kegiatan yang sama pada tahun berikutnya atau menggunakan APBD, namun melakukan pergeseran.
Politisi PKS itu menyatakan telah meminta pihak Pemkot Kendari, dalam hal ini inspektorat untuk melakukan review terhadap kegiatan-kegiatan yang belum terbayarkan tersebut.
Selain itu, DPRD Kendari juga tengah meminta data terkait jumlah utang Pemkot Kendari kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan itu.
“Kita juga sudah agendakan minggu depan untuk memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan sebenarnya berapa utang pihak ketiga yang belum terbayarkan, kondisi keuangan serta langkah-langkah penyelesaian yang akan dilakukan Pemkot Kendari dalam menyelesaikan utang ini,” tutur Subhan.
Sebelumnya diberitakan, sekitar 38 pekerjaan pembangunan di Kota Kendari yang belum dibayar lunas Pemkot Kendari kepada pihak ketiga.
Menurut Ketua Forum Sentral Pihak Ketiga Kota Kendari, Qomarullah, pihak ketiga sebagai kontraktor pelaksana telah menyelesaikan pekerjaannya namun belum dibayarkan oleh Pemkot Kendari.
“Ini sudah melalui prosedur sampai diproses Surat Perintah Membayar (SPM)-nya. Alurnya kan pekerjaan selesai, dilakukan serah terima. Setelah itu dibuatkan SPM dan dimasukan ke BPKAD. Hanya, alasan BPKAD tidak ada uang untuk kita dibayarkan,” ungkap Qomarullah. (—-)