21 November 2024
Indeks

Diduga Tak Netral, Tiga ASN di Muna Diproses ke BKN

  • Bagikan
Asn PNS
Ilustrasi

SULTRATOP.COM, RAHA – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkup Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan pelanggaran netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna saat ini tengah memproses ketiga ASN tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Muna Mustar mengatakan, ketiga oknum ASN aktif tersebut diduga mengantar salah satu paslon mendaftar di KPUD Muna.

“Sudah ada laporan dan bukti lengkap yang masuk jika ketiga ASN ini diduga mengantar salah satu paslon,” terang Mustar, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Kamis (5/9/2024).

Setelah dilakukan pleno terhadap kasus tersebut, berdasarkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran oknum ASN sudah lengkap baik secara formil maupun materil.

“Tiga oknum ASN tersebut berinisial A, S dan W. Laporannya kami sudah teruskan ke BKN,” ujarnya.

Mustar menegaskan, saat ini pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada tanggal 23 Agustus 2024.

Adapun peraturan ini telah mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Dengan adanya perpres ini, dugaan keterlibatan tiga oknum ASN tidak lagi dibawa di KASN tapi ke BKN untuk diproses. Terbukti atau tidak nanti BKN yang memutuskan,” tuturnya.

Diketahui selama proses pilkada tahun ini, Bawaslu Muna baru memproses tiga ASN yang tak netral, namun sejauh ini pihaknya terus melakukan pengawasan karena tidak menutup kemungkinan ada ASN lain yang terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN. (—)

Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan