SULTRATOP.COM – Diduga lakukan penipuan dan penggelapan barang, pegawai Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna bernama Robert dipolisikan.
Robert dipolisikan oleh temannya sendiri, Suwasta, yang juga pegawai Pengadilan Negeri Raha. Laporan tersebut masuk pada 7 September 2023.
Menurut Suwasta, ia melaporkan Robert karena merasa ditipu dan barangnya berupa freezer telah digelapkan oleh teman sekolahnya itu.
Awalnya, cerita Suwasta, pada pertengahan Juni 2023 lalu, Robert membeli mesin freezer miliknya seharga Rp21 juta. Namun hanya Rp5 juta saja yang dibayar.
Sisanya Rp16 juta tak kunjung dibayar oleh Robert meskipun Suwasta sudah berkali-kali meminta haknya itu. Robert terus beralasan mulai dari sistem bank mengalami gangguan hingga ia ditipu.
Belakangan Suwasta mengetahui freezer-nya itu sudah dipindahtangankan walaupun harganya belum lunas.
“Belum lunas dibayar barang (freezer) saya ini. Saya tidak terima dan menempuh jalur hukum. Saya akan memperdatakan kasus ini di pengadilan,” kata Suwasta saat dihubungi belum lama ini.
“Saking dijanji terus-menerus saya langsung WA dia (Robert) kalau kamu tidak punya uang kenapa kamu harus ambil barang orang kah. Saya merasa sudah ditipu dan ini sudah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan karena sampai saat ini tidak ada itikad baiknya mau lunasi barang saya. Saya juga langsung mengadu ke kepolisian,” bebernya.
Sementara itu, Robert ditemui di kantornya membenarkan telah membeli freezer milik Suwasta. Namun, ia mengelak melakukan penipuan. Ia juga menegaskan freezer itu masih ada di rumahnya dan tidak dipindahtangankan.
“Saya sudah sampaikan sama Pak Suwasta akan melunasi semua utang saya, tapi dia sudah bertindak lebih jauh dengan melaporkan saya ke kepolisian,” kata Robert.
Robert pun mengaku sudah melunasi sisa utangnya kepada Suwasta sebesar Rp16 juta. Ia mentransfer uang tersebut ke rekening Suwasta tertanggal 28 September 2023, pukul 13.34 WITA.
Robert mengungkapkan ia tidak habis pikir dengan tindakan dari teman sekolahnya ini. Menurutnya, masalah ini tidak harus sampai ke ranah hukum. (—–)