SULTRATOP.COM – Telah beredar informasi di media sosial Facebook bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemutihan data bagi nasabah pinjaman online (pinjol), terutama bagi nasabah gagal bayar mulai 1 Mei 2025.
Salah satu yang menyebarkannya adalah halaman Facebook “Info update terbaru” pada 3 Mei 2025. Dalam unggahan tersebut, warganet juga diajak berkonsultasi soal pinjol dan mengajak untuk mendaftar.
Pemeriksaan Fakta
Tim Cek Fakta Redaksi Sultratop.com telah menelusuri informasi tersebut di akun Instagram OJK Indonesia (@ojkindonesia) yang menyatakan OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online.
“Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK,” tulis OJK melalui akun Instagram @ojkindonesia.
Masyarakat disarankan untuk mengecek kebenaran informasi ke nomor kontak OJK 157, nomor WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].
Selain ke akun resmi OJK, penelusuran juga dilakukan ke pemberitaan media arus utama seperti Tempo dan Kompas. Pemberitaan cek fakta kedua media ini menyatakan bahwa informasi tentang OJK melakukan pemutihan data bagi nasabah pinjaman online adalah hoaks atau salah.
Kesimpulan
Verifikasi Tim Cek Fakta Sultratop.com menyimpulkan informasi OJK melakukan pemutihan data bagi nasabah pinjaman online (pinjol), terutama bagi nasabah gagal bayar mulai 1 Mei 2025 adalah keliru atau hoaks. Berdasarkan bukti yang ada, klaim tersebut dapat menjurus ke penipuan. (===)
Laporan: Tim Redaksi