21 November 2024
Indeks

BP Jamsostek Kendari Dorong Perlindungan untuk Pekerja Konstruksi

  • Bagikan
PSX 138 BP Jamsostek Kendari Dorong Perlindungan untuk Pekerja Konstruksi
BP JAMSOSTEK- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) cabang Kendari mendorong perlindungan pekerja jasa konsturksi melalui sosialisasi program perlindungan untuk sektor jasa konstruksi di Kendari, Rabu (23/10/2024).(ISTIMEWA)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) cabang Kendari mendorong perlindungan pekerja jasa konsturksi melalui sosialisasi program perlindungan untuk sektor jasa konstruksi di Kendari, Rabu (23/10/2024).

Untuk itu BP Jamsostek Kendari menggandeng Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam melaksanakan sosialisasi ini.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak 68 orang orang perwakilan perusahaan pelaksana jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sultra Muhamad Nurjaya mengatakan jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan kesejahteraanya.

“Para pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi perlu mendapat perlindungan pada program BP Jamsostek,” katanya.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Kendari Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di sektor apapun termasuk salah satunya sektor jasa konstruksi.

Setiap pekerjaan mempunyai risiko masing-masing, walaupun pekerjaan yang dilakukan tidak besar tetapi pekerja yang melakukan aktivitas pekerjaan tersebut tetap mempunya risiko yang sama.

Maka dari itu pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan dasar para pekerja terpenuhi.

“Resiko sangat mungkin terjadi kepada siapapun, dimanapun dan kapanpun, tidak ada dari kita yang bisa memprediksi kapan resiko itu terjadi, maka dari itu jangan ragu-ragu untuk mendaftar menjadi peserta,” ujarnya.

Manfaat yang diterima sangat banyak jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khusus untuk program Jasa Konstruksi setiap pekerja yang terlibat wajib terlindungi untuk dua program yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Manfaat JKM mulai dari santunan kematian, biaya pemakanan dan santunan berkala 24 bulan dengan total manfaat sebesar Rp42 juta. Untuk manfaat JKK mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, homecare service, santunan meninggal 48 kali upah, santunan cacat total tetap 56 kali upah, manfaat beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp174 juta serta santunan sementara tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen di 12 bulan pertama.

Penulis: Ilham Surahmin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan