21 November 2024
Indeks

Batik Air Nonaktifkan Sementara Pilot yang Tertidur saat Penerbangan Kendari — Jakarta

  • Bagikan
Batik Air Nonaktifkan Sementara Pilot yang Tertidur saat Penerbangan Kendari — Jakarta

SULTRATOP.COM, JAKARTA – Manajemen Batik Air menonaktifkan sementara pilot yang tertidur di pesawat dengan nomor penerbangan ID-6723 rute Kendari — Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu.

Melansir dari CNN Indonesia pada Sabtu (9/3/2024), Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengakui insiden itu. Ia mengatakan pihaknya telah menonaktifkan sementara pilot tersebut.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kata dia, langkah itu merupakan keseriusan perusahaan terhadap pentingnya aspek keselamatan serta dalam rangka menjalankan investigasi yang menyeluruh.

Terkait masalah kurang istirahat yang disampaikan pilot tersebut, Danang menegaskan Batik Air beroperasi dengan kebijakan istirahat yang memadai sesuai dengan regulasi untuk awak pesawat sebelum melaksanakan tugas penerbangan.

Kemudian, ketentuan itu dirancang untuk memastikan bahwa awak pesawat berada dalam kondisi fisik dan mental optimal saat menjalankan tugas.

“Batik Air menekankan kembali pemahaman akan pentingnya memaksimalkan waktu istirahat bagi awak pesawat agar tetap dalam kondisi prima sebelum melaksanakan tugas terbang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pilot dan kopilot maskapai Batik Air kompak tertidur selama 28 menit dalam penerbangan dari Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada 25 Januari 2024. Peristiwa ini diinvestigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Dalam laporan investigasi di situs resmi KNKT, pesawat Batik Air yang melayani rute Kendari—Jakarta tersebut merupakan jenis Airbus A320 dengan kode registrasi PK-LUV. Pesawat ini dijadwalkan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Haluoleo, dan kembali lagi ke Bandara Soekarno-Hatta.

Pilot yang menerbangkan pesawat ini berusia 32 tahun, warga negara Indonesia dan memegang Lisensi Pilot Angkutan Udara yang masih berlaku (ATPL) dan memenuhi syarat sebagai pilot Airbus A320. Pilot juga memiliki sertifikat medis Kelas Satu yang masih berlaku dengan batasan medis untuk memakai lensa korektif.

Sedangkan kopilot berusia 28 tahun, warga negara Indonesia dan memiliki Lisensi Pilot Komersial (CPL) yang masih berlaku dan memenuhi syarat sebagai pilot Airbus A320. Kopilot juga memiliki sertifikat medis Kelas Satu yang sah.

KNKT menemukan bahwa alasan kopilot tidak mendapatkan istirahat yang cukup karena pada malam sebelumnya ia membantu istrinya mengurus anak kembar mereka yang baru berusia satu bulan.

Meskipun pada malam sebelum jadwal terbang ke Kendari ia berusaha untuk tidur lebih awal, namun ia harus bangun beberapa kali untuk membantu istrinya merawat bayinya sehingga ia merasa kualitas tidurnya menurun.

Kemudian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan memberi sanksi kepada pilot Batik Air tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan. (—–)

Penulis: Ilham Surahmin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan