SULTRATOP.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye bagi setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari pada Pilkada 2024 sebesar Rp75 juta.
Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Kendari PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari 2024.
“Angka ini merupakan hasil dari rapat koordinasi KPU Kota Kendari bersama tim pasangan calon dan Panwaslih Kota Kendari,” ungkap Ketua Divisi Teknis Pelaksanaan Pemilu/Pemilihan, La Ode Hermanto, Jumat (27/9/2024).
Hermanto menjelaskan, pembatasan dana kampanye ini dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan di antara semua pasangan calon yang berlaga pada Pilkada November mendatang.
Peraturan baru ini menjadi salah satu perubahan signifikan dibandingkan Pilkada sebelumnya, seiring dengan diterapkannya Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan dana kampanye.
Selain itu, Hermanto menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye. Setiap pasangan calon diwajibkan melaporkan penggunaan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka), yang nantinya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Dengan transparansi yang baik, kami berharap Pilkada kali ini dapat berlangsung lebih akuntabel,” tambahnya.
Hermanto juga mengimbau pasangan calon untuk berkampanye secara damai dan tidak menyinggung isu SARA.
“Kami berharap semua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari berkampanye dengan tidak menyinggung isu SARA, menciptakan Pilkada yang damai, sejuk, serta fokus pada program visi dan misi yang bertujuan untuk memajukan Kota Kendari,” pungkasnya.
Diketahui, batas maksimal penggunaan dana kampanye bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari berlaku hingga 27 September 2024. (b/ST)
Penulis: M5