SULTRATOP.COM, KENDARI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendari bakal menuntaskan 2 rancangan peraturan daerah (Ranperda) di akhir periode masa jabatan.
Ketua Bapemperda DPRD Kendari Ilham Hamra mengatakan, di akhir periode 5 tahun sebagai anggota dewan ini pihaknya akan membahas ranperda tentang penataan pasar darurat dan pelarangan penggunaan kantong plastik.
“Tinggal kita menunggu harmonisasi dari Kemenkumham kalau tentang kantong plastik. Kalau penataan pasar sudah, tinggal kita bahas,” ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Selasa (30/4/2024).
Kata Ilham, secara garis besar penggunaan kantong plastik untuk supermarket dan swalayan maupun pasar-pasar sudah dilakukan pelarangan dengan solusi menggunakan kantong kertas atau bahan yang bisa didaur ulang.
Pelarangan tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa kantong plastik susah untuk didaur ulang. Selain itu, penyebarannya juga sudah begitu masif baik itu sampah yang berada di got-got maupun di laut.
“Kalau kertas mungkin 1 atau 2 hari hilang. Kalau kantong plastik tidak,” tambahnya.
Perda tentang pelarangan penggunaan kantong plastik diperkirakan akan ditetapkan pada akhir periode. Namun tergantung dengan waktu harmonisasi dari Kemenkumham dan proses pembahasannya.
Sementara itu, untuk ranperda pasar darurat akan dibahas dua minggu ke depan. Peraturan itu juga didasari dengan perkembangan pasar-pasar warga yang sudah didirikan dimana-mana. (—-)
Kontributor: Ismu Samadhani