27 April 2024
Indeks

Bangunan Rp7,5 Miliar Mangkrak, Jaksa Geledah Kantor ESDM Sultra

  • Bagikan
Bangunan Rp7,5 Miliar Mangkrak, Jaksa Geledah Kantor ESDM Sultra
Penggeledahan dokumen oleh tim penyidik Kejari Kendari di Kantor ESDM Sultra pada Selasa (5/3/2024).(Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra pada Selasa (5/3/2024).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Bustanil N. Arifin mengatakan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan terkait dengan pembangunan gedung kantor ESDM Sultra yang menelan anggaran Rp7,5 miliar.

Iklan Astra Honda Sultratop

“Kemarin setelah dilakukan penyelidikan, kemudian penyidik meyakini bahwa terhadap kegiatan pembangunan gedung tersebut terdapat perbuatan melawan hukum yang berindikasi pada tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Kata Bustanil, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik, pihaknya beranggapan bahwa perkara tersebut dapat dinaikan ke kegiatan penyidikan.

Namun, saat ini Kejari Kendari sedang mencari alat bukti dan menemukan tersangka yang dianggap bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum itu.

Sementara itu, nilai korupsi pada pembangunan gedung kantor tersebut belum diketahui secara pasti dan masih dikoordinasikan dengan pihak auditor, dalam hal ini tim dari inspektorat Sultra.

Pembangunan gedung tersebut telah dilakukan sejak 2021, tapi ada pemutusan kontrak hingga berimbas pada mangkraknya pembangunan. Akan hal itu, Kejari Kendari mendapat celah-celah yang bisa merugikan keuangan negara, mulai dari kegiatan perencanaan, pembangunan fisik maupun pengawasannya.

Kata Bustanil, Kejari Kendari juga telah memeriksa 12 orang baik dari pihak perencanaan, PPK, PPTK, pelaksana kontraktor, dan pihak pengawas. Setelah menemukan alat bukti, Kejari Kendari akan kembali melakukan gelar perkara tentang siapa saja yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sultra, Andi Aziz mengatakan bahwa pembangunan tersebut dianggarkan Rp7 miliar lebih, tapi putus kontrak di posisi 48 persen.

“Karena sudah melampaui ambang batas waktunya,” tutur Andi.

Informasi yang didapat oleh awak media Sultratop.com, pembangunan gedung kantor ESDM Sultra tersebut dianggarkan sebesar Rp42 miliar melalui APBD provinsi secara bertahap. Tahap pertama dianggarkan sebesar kurang lebih Rp7,5 miliar ditambah pengawasan kurang lebih Rp345 juta, dan perencanaan Rp1,7 miliar. (===)

Kontributor: Ismu Samadhani



google news sultratop.com
  • Bagikan