SULTRATOP.COM, KENDARI – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Kendari didorong untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta kewajiban perpajakan.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi LHKPN dan aktivasi Coretax bagi seluruh ASN di lingkup Sekretariat DPRD Kota Kendari pada Selasa (16/12/2025).
Sosialisasi itu diselenggarakan oleh Inspektorat Kota Kendari yang dipimpin langsung oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, Muhammad Ikhlas bersama jajarannya, dan dibuka langsung oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kota Kendari, Heryatman.
Heryatman menekankan pentingnya LHKPN dan Coretax sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Kata dia, LHKPN dan Coretax adalah instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selain itu, kepatuhan terhadap LHKPN dan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk integritas dan tanggung jawab moral sebagai abdi negara.
“Oleh karena itu, saya berharap seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Kendari melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN dan pembayaran pajak dengan benar,” ungkapnya.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kendari, Muhammad Ikhlas menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN wajib dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku, terutama bagi pejabat dan pegawai yang masuk dalam kategori wajib lapor.
Sementara itu, kewajiban pajak mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta kepatuhan terhadap aturan perpajakan lainnya.
Ia juga mengingatkan, ketidakpatuhan terhadap LHKPN maupun pajak dapat berdampak pada penilaian kinerja, bahkan berpotensi menimbulkan sanksi administratif sesuai regulasi.
Oleh karena itu, ia bersama Sekretariat DPRD Kota Kendari mendorong seluruh ASN untuk memahami mekanisme pelaporan dan tidak menunda kewajiban tersebut.(b-/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani














