SULTRATOP.COM, KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat alokasi anggaran untuk 2024 sebesar Rp25,88 triliun yang terdiri dari satker kementerian/lembaga (K/L) Rp7,31 triliun serta dana TKD sebesar Rp18,57 triliun.
Hal tersebut diketahui setelah penyerahan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada para bupati/wali kota dan kuasa pengguna anggaran satker lingkup Pemprov Sultra.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sultra, Syarwan di ruang pola kantor Gubernur Sultra pada Senin (4/12/2023).
Andap mengajak semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan APBN untuk bekerja keras, bersinergi, dan bahu-membahu dalam mengelola APBN dengan makin baik agar dapat digunakan secara optimal.
Kata dia, itu sebagai instrumen kebijakan untuk melindungi masyarakat, menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kakanwil DJPb Sultra Syarwan mengatakan bahwa alokasi anggaran tersebut naik 1,16 persen dibanding anggaran tahun 2023.
Rincian anggaran yang dialokasikan ke satker K/L di Sultra sebesar Rp7,31 triliun tersebut yaitu untuk 447 satker yang dicairkan melalui 4 KPPN di wilayah Sultra (KPPN Kendari, KPPN Kolaka, KPPN Baubau, dan KPPN Raha) meliputi belanja pegawai Rp2,61 triliun, belanja barang Rp3,12 triliun, belanja modal Rp1,57 triliun, dan belanja bantuan sosial Rp9,05 miliar.
“Alokasi belanja negara tersebut diarahkan untuk perbaikan kualitas SDM, penuntasan infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau, reformasi birokrasi dan aparatur negara, serta pelaksanaan pemilu dan dukungan pilkada,” terang Syarwan.
Sementara itu, anggaran TKD di Sultra tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp18,57 triliun terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp10,45 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp2,63 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp3,94 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp66,15 miliiar, dan Dana Desa (DD) sebesar Rp1,47 triliun.
Syarwan menjelaskan bahwa peningkatan alokasi TKD tersebut untuk mendukung penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah terutama guru dan tenaga kesehatan, meningkatkan pelayanan publik di daerah, mendukung operasional sekolah, pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan, serta untuk menangani kemiskinan ekstrem dan stunting. (—–)