26 September 2025
Indeks

Aborsi Ilegal di Kendari Terbongkar: Pasangan Mahasiswa Jadi Pelanggan, 10 Janin Dikubur

  • Bagikan
Aborsi Ilegal di Kendari Terbongkar: Pasangan Mahasiswa Jadi Pelanggan, 10 Janin Dikubur
Enam orang pelaku aborsi, empat orang di antaranya komplotan pelaku aborsi yang telah beroprasi selama tiga tahun lamanya.(Foto: Adam/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Polresta Kendari membongkar praktik aborsi ilegal yang melibatkan sepasang kekasih berstatus mahasiswa. Dari pengungkapan itu, polisi menemukan sedikitnya 10 janin bayi yang dikubur di lokasi praktik dan menangkap enam orang pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga tentang sepasang mahasiswa yang melakukan aborsi. Keduanya adalah MAR (25) dan kekasihnya, N (25), yang merupakan mahasiswa.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Menurut Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis, MAR dan N berencana menggugurkan kandungan berusia enam bulan sebelum mereka memulai perkuliahan di bulan Oktober nanti.

“Pasangan kekasih ini rencananya akan masuk kuliah bulan depan, tetapi sebelum itu, si pria meminta untuk menggugurkan kandungan kekasihnya yang berumur enam bulan dan kemudian berhasil menggugurkan kandungan N,” ungkap Kombes Pol Edwin pada Kamis (25/9/2025).

Berdasarkan keterangan dari pasangan kekasih tersebut, tim Satreskrim Polresta Kendari melakukan pengembangan dan berhasil meringkus empat pelaku lain yang tergabung dalam komplotan aborsi. Mereka adalah A (37) dan S (38) sebagai otak praktik, serta dua wanita berinisial J (25) dan SE (22) yang membantu menjalankan aborsi.

“Komplotan ini telah beroperasi selama tiga tahun, meraup keuntungan hingga Rp9 juta per bulan. Setiap tindakan aborsi dipatok seharga Rp1,5 juta. Obat-obatan yang digunakan, dibeli dari Sukabumi, Jawa Barat,” ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Edwin, di rumah tempat praktik, polisi menemukan bukti yang sangat mencengangkan dengan 10 janin bayi yang dikubur di sekitar rumah tempat praktik tersebut.

“Setelah kita lakukan penggeledahan, kita temukan ada sekitar 10 janin bayi yang sudah dikuburkan, dan janin itu kita kuburkan kembali,” katanya.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan pemasok obat aborsi yang lebih luas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (B/ST)

Laporan: Adam

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan