SULTRATOP.COM, KENDARI – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), salah satu perusahaan tambang nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh karyawannya.
Keputusan ini berdampak pada 812 karyawan PT TMS yang bekerja di lokasi tambang dan di kantor, sebuah langkah yang diambil setelah penghentian operasi tambang nikel yang belum diketahui batas waktunya.
Melalui surat resmi yang ditandatangani Direktur Utama PT TMS, Syam Alif Amiruddin, pada Senin, 16 Juni 2025, perusahaan mengumumkan bahwa efisiensi besar-besaran terpaksa dilakukan untuk menghadapi kondisi tersebut. Surat bernomor 001 tersebut menyebutkan bahwa penghentian aktivitas tambang menyebabkan perusahaan harus mengambil langkah berat berupa PHK terhadap seluruh karyawan.
Bambang (nama samaran), salah satu karyawan yang terkena dampak, mengaku sudah mencium kemungkinan ini sejak 15 Mei 2025, ketika sejumlah karyawan mulai dirumahkan secara bertahap. Pengumuman resmi penghentian aktivitas tambang pada 30 Mei 2025 semakin memperkuat dugaan mereka, meski manajemen tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Total karyawan PT TMS ada 812, semuanya terkena PHK, baik yang di lokasi tambang atau di kantor. Hanya pejabat tinggi perusahaan yang tidak terkena PHK,” ungkap Bambang.
Bagi masyarakat lokal di sekitar tambang, dampak PHK ini sangat terasa. Banyak di antara mereka yang kini kesulitan membayar cicilan mobil. “Rata-rata masyarakat lokal mencicil mobil, dan dengan PHK ini, kami kesulitan untuk melunasinya,” keluh Bambang.
Meski demikian, Bambang dan karyawan lainnya mengaku pasrah dan berencana mencari pekerjaan baru di perusahaan tambang lain yang masih beroperasi di Pulau Kabaena. Apalagi kontrak kerja mereka memang berakhir pada Juni 2025, bertepatan dengan keputusan PHK ini.
Sebelum PHK massal ini, seluruh aktivitas tambang PT TMS sudah dihentikan sejak 15 Mei 2025, meninggalkan alat berat yang terparkir rapi dan mess karyawan yang kosong.
Surat pemberitahuan resmi penghentian aktivitas dan pemulangan karyawan baru dikeluarkan oleh HRD PT TMS pada 30 Mei 2025. Dalam memo tersebut, disebutkan bahwa kegiatan operasional dihentikan tanpa batas waktu yang jelas dan karyawan diminta untuk mengembalikan barang perusahaan seperti laptop, handy talky, hingga alat topografi.
Proses penghentian ini berjalan cepat. Karyawan hanya diberi waktu satu jam untuk mengambil barang pribadi, tanpa izin membawa ponsel atau mendokumentasikan kejadian. Bahkan, mereka dikawal ketat oleh anggota TNI.
Ketika dikonfirmasi, perwakilan PT TMS yang ditemui di Kendari enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penghentian aktivitas perusahaan, menambah ketidakpastian mengenai masa depan ratusan karyawan PT TMS. (B/ST)
Laporan: M8