SULTRATOP.COM, KENDARI β Pengadilan Agama (PA) Kendari Kelas 1A, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mencatat ratusan kasus perceraian yang terjadi sepanjang tahun 2024.
Dari data perkara tingkat pertama yang diputus sejak 1 Januari hingga 20 Desember 2024, mayoritas gugatan cerai diajukan oleh pihak istri (cerai gugat) yakni sebanyak 623 kasus, sedangkan cerai talak yang diajukan oleh suami mencapai 191 kasus.
Agustus 2024 menjadi bulan dengan jumlah perceraian tertinggi. Pengadilan Agama Kendari mencatat 72 kasus cerai gugat dan 29 kasus cerai talak pada bulan tersebut.
Penyebab Utama Perceraian
Panitera Muda Pengadilan Agama Kendari, Sudarmin, mengungkapkan bahwa faktor utama perceraian di Kendari adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.
βDi tahun 2024 ini, faktor penyebab perceraian paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran, sebanyak 547 kasus,β jelas Sudarmin pada Jumat (20/12/2024).
Faktor lainnya adalah meninggalkan salah satu pihak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meskipun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan perselisihan.
Perbandingan dengan Tahun 2023
Pada tahun 2023, perselisihan dan pertengkaran juga menjadi penyebab utama perceraian di Kendari, dengan jumlah 615 kasus. Selain itu, terdapat 141 kasus perceraian akibat meninggalkan salah satu pihak dan 51 kasus karena KDRT.
Dari sisi jenis perceraian, cerai gugat di tahun 2023 mencapai 646 perkara, lebih tinggi dibandingkan cerai talak yang tercatat sebanyak 229 perkara.
βKami masih belum bisa memastikan apakah ada penurunan kasus dari tahun 2023 ke tahun 2024. Data masih terus berjalan dan akan dievaluasi setelah akhir tahun,β pungkas Sudarmin. (B/ST)
Penulis : Bambang SutrisnoΒ