SULTRATOP.COM, KENDARI – Sebanyak 197 produk yang tidak memenuhi ketentuan ditemukan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari jelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Penemuan tersebut berdasarkan intensifikasi pengawasan pangan olahan sejak 1 Desember 2023 hingga saat ini untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu.
Intensifikasi pengawasan pangan olahan itu dilakukan di beberapa sarana distributor, ritel modern, dan ritel tradisional di Kota Kendari, Kabupaten Bombana, Konawe, dan Kolaka. Selanjutnya, BPOM Kendari juga akan melakukan intensifikasi di Konsel dan Koltim.
Kepala BPOM Kendari Riyanto mengatakan, 197 produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut terdiri dari 100 item produk rusak, 91 item kedaluwarsa dan 6 item produk tanpa izin edar.
“Sebanyak 100 produk rusak itu terdiri dari 276 pcs, item kedaluwarsa 454 pcs, dan produk tanpa izin edar 46 pcs,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kendari pada Rabu (27/12/2023).
Ia menyebut bahwa total nilai ekonomis temuan dari hasil intensifikasi pangan olahan menjelang Nataru itu sebesar Rp7,7 juta.
Riyanto menjelaskan bahwa pada pelaksanaan intensifikasi di 2 minggu pertama Desember 2023, BPOM Kendari menitikberatkan pada hulu rantai peredaran produk pangan yaitu importir, distributor dan grosir, terutama pada sarana yang memiliki track record pelanggaran atau temuan pangan Tanpa Izin Edar (TIE).
Selanjutnya, mengingat saat ini tren belanja online masih menjadi pilihan masyarakat maka pengawasan ke gudang dari market place juga menjadi target prioritas dengan tetap memperhatikan wilayah tugas masing-masing.
UPT BPOM yang tidak memiliki sarana importir atau distributor pangan maupun gudang dari marketplace maka prioritas pengawasan dititikberatkan terhadap sarana peredaran yang paling banyak di wilayahnya sepertu ritel, toko atau supermarket, hypermarket, pasar tradisional, dan para pembuat atau penjual parsel.
BPOM Kendari mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk serta mengimbau pelaku usaha untuk tidak menjual produk olahan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
” Jadilah konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK (kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa,” tuturnya. (—–)