SULTRATOP.COM, KENDARI — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari memberikan remisi khusus Natal kepada 14 warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, mengatakan bahwa penerima remisi tersebut berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana.
“Penerima remisi khusus Natal di Lapas Kendari terdiri dari enam orang kasus narkotika, lima orang perlindungan anak, dua orang korupsi, dan satu orang kasus perbankan,” kata Mukhtar di Kendari Kamis (25/12/2025).
Ia menjelaskan besaran pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan bervariasi, tergantung pada lamanya masa pembinaan serta hasil evaluasi yang telah dilakukan.
Adapun rinciannya, satu orang memperoleh remisi selama 15 hari, 11 orang mendapatkan remisi 30 hari, dan dua orang lainnya menerima pengurangan masa hukuman selama 45 hari.
Menurut Mukhtar, pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap signifikan, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai memiliki tingkat risiko yang menurun.
“Penghargaan ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka, tetapi juga sebagai dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih optimal saat kembali ke masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa syarat utama mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas dengan predikat baik.
Ia berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan taat pada aturan yang berlaku selama masa pemasyarakatan. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno














