21 November 2024
Indeks

13 Faktor Penyebab Ribuan Perempuan di Sultra Berstatus Janda

  • Bagikan
13 Faktor Penyebab Ribuan Perempuan di Sultra Berstatus Janda
Foto Instagram @namasayadimo

SULTRATOP.COM, KENDARI – Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara (PTA Sultra) mencatat jumlah perempuan yang resmi berstatus janda di wilayah Provinsi Sultra selama tahun 2023 sebanyak 4.312 orang. Angka ini berdasarkan jumlah perceraian yang telah diputus oleh pengadilan.

Panitera Muda Hukum PTA Sultra, Safar mengatakan bahwa pada 2023 terdapat 13 faktor penyebab perceraian di Sultra yaitu zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, pertengkaran dan perselisihan, kawin paksa, murtad, ekonomi, dan poligami.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Dari sekian banyak penyebab itu, yang paling dominan adalah pertengkaran. Pertengkaran ini sebanyak 2.772 perkara,” ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Jumat (05/01/2023).

Penyebab pertengkaran tersebut karena banyak hal, seperti adanya orang ketiga, persoalan ekonomi, adat yang berbeda dan lainnya. Akibat pertengkaran itu juga cenderung membawa pada salah satu pasangan meninggalkan pasangan lainnya dengan tanggung jawabnya sehingga cenderung mengarah pada perceraian.

“Baik perempuan meninggalkan suami, atau suami meninggalkan istri dan anak-anak tanpa informasi. Nanti sudah lewat dari 3 bulan bahkan bertahun-tahun baru istri mengambil keputusan karena suami pergi sampai bertahun-tahun tidak ada informasi, akhirnya memilih untuk mengajukan gugatan itu,” tambahnya.

13 Faktor Penyebab Ribuan Perempuan di Sultra Berstatus Janda
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara (PTA Sultra) (foto sultratop.com)

Selain pertengkaran, faktor perceraian di Sultra pada 2023 tercatat yaitu meninggalkan salah satu pihak sebanyak 556 perkara, KDRT sebanyak 175 perkara, zina 2 perkara, mabuk 74 perkara, madat 4 perkara, judi 17 perkara, dihukum penjara 16 perkara, cacat badan 3 perkara, kawin paksa 2 perkara, murtad 25 perkara, ekonomi 58 perkara dan poligami 10 perkara.

“Jadi itulah penyebab dari 4.343 perkara yang masuk di Pengadilan Agama 2023 dalam kategori cerai talak (diajukan oleh suami) 1.002 perkara dan cerai gugat (diajukan oleh isteri) 3.341 perkara,” tutur Safar.

Untuk diketahui, PTA menaungi seluruh PA se-Sultra yaitu PA Kolaka, PA Raha, PA Kendari, PA Baubau, PA Wangi-wangi, PA Lasusua, PA Rumbia, PA Unaaha, PA Andoolo dan PA Pasarwajo.

Terdapat 4.343 perkara perceraian di tahun 2023 pada 10 Satker tersebut. Sementara perkara yang masuk di 2022 dan dilanjutkan di 2023 sebanyak 60 perkara, sehingga total perceraian yang ditangani 10 Satker itu sebanyak 4.403 perkara.

Dari total tersebut, sebanyak 4.312 perkara telah putus, sehingga jumlah janda dan duda pada 2023 sebanyak perkara yang telah putus tersebut. Meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 4.299 perkara. (===)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan