13 August 2025
Indeks

Yusuf Sahaka Pimpin Kolaka Timur Usai Abdul Azis Jadi Tersangka KPK

  • Bagikan
Yusuf Sahaka Pimpin Kolaka Timur Usai Abdul Azis Jadi Tersangka KPK
Yusuf Sahaka

SULTRATOP.COM– Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, resmi menunjuk Wakil Bupati Yusuf Sahaka sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur menggantikan Abdul Azis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Agustus 2025.

Penunjukan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 800.1.3.3/7456 yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan, pengangkatan Yusuf Sahaka sebagai Plt Bupati Kolaka Timur dilakukan demi memastikan roda pemerintahan tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Surat dari Gubernur Sultra tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 65 ayat (3), seorang kepala daerah yang sedang ditahan dilarang untuk menjalankan tugas dan wewenangnya.

Kemudian, Pasal 65 ayat (4) menegaskan bahwa jika kepala daerah berhalangan atau sedang ditahan, wakil kepala daerah secara otomatis akan mengambil alih tugas dan wewenang tersebut. Pasal 66 ayat (1) huruf c juga memperkuat ketentuan ini.

Dengan penetapan ini, Yusuf Sahaka kini memegang kendali penuh atas pemerintahan Kolaka Timur, memastikan semua program dan pelayanan publik tetap berjalan. Pengangkatan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan di tengah kasus hukum yang menjerat bupati sebelumnya.

Sebelumnya, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis kini menjadi “pasien” terbaru KPK. Ia diamankan lewat operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan korupsi proyek infrastruktur bernilai fantastis, Rp126,52 miliar.

Dari proyek itu, sang bupati diduga mengantongi komitmen fee sebesar 8 persen atau setara Rp9 miliar, yang diduga sebagian telah mengalir untuk kepentingan pribadinya, termasuk membeli iPhone 16 Pro Max. (B-/ST)

 

Laporan: Adam

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

  • Bagikan